Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Minta Kebijakan Investasi dan Insentif Perpajakan Dievaluasi

Kompas.com - 21/11/2018, 12:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan menteri terkait untuk mengevaluasi sejumlah program kebijakan yang berkaitan dengan investasi dan insentif perpajakan.

Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas dengan topik kebijakan investasi dan perpajakan di Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018).

"Kita telah dan akan terus melakukan perbaikan-perbaikan di bidang investasi sehingga Indonesia lebih kompetitif dan agar semakin kompetitif, saya minta agar kebijakan terkait investasi, insentif perpajakan, perlu kita evaluasi secara berkala sehingga lebih menarik dibandingkan dengan negara lain dan betul-betul bisa berjalan efektif di dalam pelaksanaannya," ujar Jokowi.

Perbaikan di bidang investasi khususnya, lanjut Jokowi, sangat berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Apalagi, current acount defisit negara saat ini belum sehat benar sehingga membutuhkan "tenaga" baru. Salah satunya melalui investasi.

"Kita tahu current acount defisit kita, atau neraca perdagangan kita, memerlukan perbaikan dan dengan investasi dan ekspor inilah kita ingin perbaikan itu," ujar Jokowi.

Selain itu, Presiden juga meminta agar kebijakan hasil evaluasi pada sektor investasi itu berorientasi pada kepentingan nasional, khususnya pada pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah.

"Saya minta kebijakan investasi betul-betul didesain sesuai target kepentingan nasional kita, bukan hanya dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan menurunkan angka pengangguran, tapi harus bisa juga memperkuat pelaku ekonomi domestik, khususnya usaha mikro, usaha kecil menengah," ujar dia.

Kompas TV Meluncur pekan lalu 2 dari 3 relaksasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid 16 akan berlaku bulan November ini. Di antaranya adalah <em>Tax Holiday</em> atau pembebasan pajak dan daftar negatif investasi. Sedangkan pada pelonggaran devisa hasil ekspor Kementerian Kordinator bidang Perekonomian dan Bank Indonesia sepakat aturan ini baru berlaku pada 1 Januari 2019. Keuntungan atas aturan devisa hasil ekspor baru bisa dinikmati paling lambat 90 hari setelah ekspor dilakukan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com