JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengajukan nota pembelaan pribadi atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto itu protes karena tuntutan penjara terhadapnya lebih besar dibanding terdakwa lain dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Saya tidak mendapatkan keuntungan dari proyek e-KTP, saya hanya kurir atau perantara uang kepada anggota DPR dan Setya Novanto, tetapi dituntut hukuman sangat berat," ujar Irvan saat membacakan pleidoi.
Baca juga: Dikonfrontasi, Keponakan Novanto Tetap Bantah Terima Uang dari Fayakhun
Padahal, menurut Irvan, pelaku lain yang berperan besar atau mendapat keuntungan dari proyek e-KTP seperti, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudiharjo, dituntut dengan tuntutan yang jauh lebih rendah.
Menurut Irvan, terdakwa lain hanya dituntut 5 hingga 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, dia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Saya sebagai orang awam sulit melihat perbedaan yang mencolok tersebut. Ini sangat tidak adil, tidak sepadan, karena saya hanya orang suruhan, kurir, atau perantara," kata Irvan.
Menurut jaksa, Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.
Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP.
Baca juga: Beda Keterangan dengan Para Saksi, Keponakan Novanto Ditegur Hakim
Selanjutnya, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvan beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Selain Novanto, perbuatan Irvan telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.