Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Terus Dampingi Baiq Nuril

Kompas.com - 21/11/2018, 11:28 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun.

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Bidang Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kementerian PPPA, Nyimas Aliah, mengatakan, sejak awal kasus ini telah menjadi perhatian Kementerian PPPA.

"Jadi kasus ini juga cukup menarik perhatian kami, karena Nuril korbannya adalah seorang perempuan, ibu rumah tangga yang punya anak-anak yang harus dibesarkan," ujar Nyimas Aliah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/11/2018).

Baca juga: Baiq Nuril: Saya Lega Dengar Kabar dari Kejagung, Saya Langsung Teriak 2 Kali...

"Pertama kali kasus Nuril pada waktu sebelum yang kedua ini, memang KPPPA melalui Deputi Hak Perempuan waktu itu, saya bersama Deputi Perlindungan Perempuan pernah juga hadir di sidangnya untuk memberi masukan terkait perlindungan hak perempuan," lanjut dia.

Nyimas menjelaskan, selama kasus yang menimpa Baiq Nuril berjalan, KPPPA terus mendampingi Nuril.

Pendampingan tersebut dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3TP2A) di tingkat provinsi.

"KPPPA tetap pada posisi pendampingan karena hak korban, kemudian memberikan penguatan mental spiritual, bila membutuhkan," ujar dia.

Nyimas mengatakan, ada beberapa layanan pada tahap penanganan yang diberikan KPPPA terhadap korban seperti Nuril.

Baca juga: Setelah Dinyatakan Bersalah, Baiq Nuril Fokus Penjarakan Pria yang Melecehkannya

Kelima layanan tersebut terdiri dari pengaduan, rehabilitasi sosial, bantuan dan pendampingan hukum, serta layanan berintegrasi dan pemulangan.

Selain memberikan pendampingan, Nyimas menyebutkan, untuk layanan pendampingan hukum, pihak Nuril belum mengajukan permintaan kepada pihak KPPPA.

"Iya teman-teman kami di daerah mendampingi, merek juga melaporkan kalau nanti mereka membutuhkan bantuan hukum, kita juga sudah siapkan, tapi sejauh ini keluraga Nuril belum mengajukan," kata Nyimas.

KPPPA juga memberikan pemberdayaan kepada para korban, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun hukum.

Menurut Nyimas, layanan tersebut juga telah ditawarkan kepada Nuril, tetapi Nuril belum memiliki waktu untuk membuat proposal terkait usahanya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Nuril, Kejagung Tunda Eksekusi hingga Dukungan ala Jokowi

"Waktu itu kami juga menyarankan pemberdayaan, karena dia sudah enggak pegawai honorer lagi, dan karena dia adalah korban, 'Nuril mau usaha apa? Apakah salon?''. Iya dia tertarik salon, tapi dia belum sempat mengajukan proposal karena masih sibuk ngurusin anaknya," ujar dia.

Terkait kasus ini, Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas tindakan penyebaran rekaman suara perilaku asusila yang dilakukan atasannya.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Nuril juga dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com