KOMPAS.com - Hasil pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD) dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali ditunda.
Menurut jadwal yang ada, sedianya pengumuman hasil SKD Kemenkumham akan dilaksanakan pada 8 November lalu, kemudian sempat ditunda menjadi 19 November 2018.
Namun, karena hasil resmi SKD dari BKN belum diterima juga hingga 19 November kemarin, maka pengumuman bagi pelamar yang dinyatakan lolos tes SKD kembali mundur.
Penundaan ini disampaikan melalui surat yang diunggah di situs resmi CPNS Kemenkumham. Surat bernomor SEK.KP.02.01-928 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal selaku panitia seleksi Bambang Rantam Sariwanto.
"Ditunda sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan," kata Bambang dalam keterangan tertulis.
Surat tersebut menyampaikan, Kemenkumham akan segera mengumumkan hasil SKD apabila telah menerima data resmi dari BKN.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham Diundur, Ini Penjelasannya
Dengan demikian, apabila pengumuman hasil SKD ditunda, maka pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) pun juga ikut mundur.
Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) juga akan diumumkan secepatnya apabila hasil SKD telah keluar.
Seperti diketahui, tahapan selanjutnya bagi pelamar CPNS yang dinyatakan lolos SKD adalah menjalani tes SKB.
Kemenkumham menegaskan, hasil SKD dan jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan melalui laman resmi, cpns.kemenkumham.go.id.
Berikut bunyi surat tersebut:
"Sehubungan dengan sampai saat ini Kementerian Hukum dan HAM belum mendapatkan secara resmi hasil SKD dari Badan Kepegawaian Negara maka pengumuman hasil SKD dan jadwal pelaksanaan SKD yang semula dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 19 November 2018 ditunda sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan, apabilan Kementerian Hukum dan HAM telah menerima secara resmi hasil SKD tersebut maka akan segera diumumkan hasil SKD dan jadwal pelaksanaan SKB pada laman cpns.kemenkumham.go.id"
Surat resmi mengenai hal di atas dapat diunduh di sini.