Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/11/2018, 10:00 WIB


SUMBAWA, KOMPAS.com -
 Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menemukan berbagai kendala dalam pembangunan rumah tahan gempa, seperti Rumah Instan Sederhana (Risha) dan Rumah Instan Konvensional (Riko) pasca gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB)

Hal itu Menko PMK temukan saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, NTB, Selasa (19/11/2018).

Dari hasil silahturahmi dengan masyarakat setempat, ternyata masalah paling banyak ditemukan adalah dana tahap kedua yang lama masuk ke rekening masyarakat.

Untuk diketahui, SK pencairan dana tahap kedua sudah ada, sementara 50 persen dari total total dana tahap pertama sudah terserap. Pada tahap pertama ini masing-masing warga yang rumahnya dibangun akan mendapat bantuan Rp 50 juta.

Selanjutnya, ada juga hambatan kekurangan fasilitator atau pendamping. Pada Kecamata Alas Barat misalnya, di sini hanya ada empat fasilitator yang mendampingi 9 desa.

“Karena kekurangan fasilitator dari pusat saya sudah minta kepada Pemda Kabupaten atau Kota dan Povinsi untuk menambah. Saya sudah minta tolong ke bupati,” ujar Puan.

Meski mengalami berbagai kendala, tetapi proses pembangunan rumah tahan gempa di daerah tersebut berjalan lancar. Hal ini diakui Mulyadi, salah satu korban gempa yang menerima bantuan pembangunan Riko.

“Pencairan tahap satu sudah kemarin, Rp 50 juta dan pembangunan Riko-nya 80 persen hampir selesai,” ujar Mulyadi yang juga ketua salah satu Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Alas Barat kepada Menko PMK.

Menko PMK Puan Maharani (lima dari kiri) bersilaturahmi dan memberi bantuan kepada korban bencana gempa bumi di Kecamatan Alas Barat, Sumbawa, NTB, Selasa (19/11/2018).KOMPAS.com/Auzi Menko PMK Puan Maharani (lima dari kiri) bersilaturahmi dan memberi bantuan kepada korban bencana gempa bumi di Kecamatan Alas Barat, Sumbawa, NTB, Selasa (19/11/2018).
Perlu diketahui, dana pembangunan rumah tahan gempa tahap kedua yang akan turun yaitu berjumlah Rp 25 juta dan tahap ketiga Rp 15 juta.

“Saya harap bapak ibu yang terkena korban dampak gempa bersabar untuk proses bantuan yang sedang terlaksana. Pemerintah bersama-sama melakukan bantuan secara sinergi agar NTB dan Sulawesi yang juga terdampak bencana bisa bangkit kembali,” ujar Puan.

Lebih lanjut Puan juga menyampaikan kepada korban bencana bahwa lima persen dari uang yang diberikan bisa digunakan untuk membayar tukang. Dengan begitu, proses gotong royong pembangunan bisa lebih produktif. 

Pada kesempatan itu, Puan menyampaikan kalau segala persyaratan penting dilengkapi untuk pembangunan rumah tahan gempa, seperti Rumah Instan Sederhana (Risha) dan Rumah Instan Konvensional (Riko).

“Segala persyaratan seperti formulir dan surat keputusan diperlukan agar tidak ada masalah ke depannya dan bantuan dilakukan dengan tepat kepada korban yang berhak,” jelas Puan. 

Ia pun menambahkan agar jangan sampai rumah tidak terbangun setelah bantuan diterima karena dana yang digunakan adalah uang negara.

Selain itu, Menko PMK juga menerima informasi kalau kayu kelapa bisa digunakan untuk pembangunan Rumah Instan Kayu (Rika). 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Golkar Klaim Arah Politiknya Tak Berbeda dengan PAN dan PPP, Tepis Isu KIB Bubar

Golkar Klaim Arah Politiknya Tak Berbeda dengan PAN dan PPP, Tepis Isu KIB Bubar

Nasional
Menteri Desa PDTT Sebut Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara XXIV Jadi Ajang Inovator Desa untuk Unjuk Gigi

Menteri Desa PDTT Sebut Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara XXIV Jadi Ajang Inovator Desa untuk Unjuk Gigi

Nasional
Pemerkosaan Dianggap Persetubuhan Anak, Apakah 'Victim Blaming'?

Pemerkosaan Dianggap Persetubuhan Anak, Apakah "Victim Blaming"?

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Bersaing Ketat dengan Ganjar, Anies Urutan Ketiga

Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Bersaing Ketat dengan Ganjar, Anies Urutan Ketiga

Nasional
Menhan Prabowo Ingin Kerja Sama Indonesia-China Ditingkatkan

Menhan Prabowo Ingin Kerja Sama Indonesia-China Ditingkatkan

Nasional
Survei Litbang 'Kompas', PDI-P Paling Banyak Dipilih Warga NU

Survei Litbang "Kompas", PDI-P Paling Banyak Dipilih Warga NU

Nasional
Saat Prabowo Usulkan Perdamaian dan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina tetapi Ditolak...

Saat Prabowo Usulkan Perdamaian dan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina tetapi Ditolak...

Nasional
Keriuhan Panggung Pilpres 2024: Ganjar-Anies Saling Sindir, Prabowo Berdiri di Garis Tengah

Keriuhan Panggung Pilpres 2024: Ganjar-Anies Saling Sindir, Prabowo Berdiri di Garis Tengah

Nasional
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Komisaris PT Wika Beton Lawan KPK

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Komisaris PT Wika Beton Lawan KPK

Nasional
KPK Harap Penangguhan Penahanan Eltinus Omaleng dkk Tak Ganggu Proses Hukum

KPK Harap Penangguhan Penahanan Eltinus Omaleng dkk Tak Ganggu Proses Hukum

Nasional
Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Keponakan Wamenkumham Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Keponakan Wamenkumham Digelar Hari Ini

Nasional
Erick Thohir dan Sandiaga Uno, Bukan Kader Partai tetapi Digadang-gadang Jadi Cawapres

Erick Thohir dan Sandiaga Uno, Bukan Kader Partai tetapi Digadang-gadang Jadi Cawapres

Nasional
Bung Karno, Antara Bandit dan Dewa

Bung Karno, Antara Bandit dan Dewa

Nasional
Dipolisikan soal Info Putusan MK, Denny Indrayana: Kalau Jadi Kriminalisasi, Saya Akan Lawan

Dipolisikan soal Info Putusan MK, Denny Indrayana: Kalau Jadi Kriminalisasi, Saya Akan Lawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com