Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Sesual Lamban Sekali

Kompas.com - 21/11/2018, 09:23 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana Manalu mengkritisi lambatnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dibahas DPR RI.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual enggak kunjung disahkan di DPR sampai sekarang, pembahasannya lamban sekali," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/11/2018).

Ia menjelaskan bahwa saat ini regulasi terkait kekerasan seksual sangat minim, hanya berpegang pada KUHP. Hal itu yang dinilainya menjadi tantangan dalam kasus tindakan pelecehan seksual yang dialami oleh Baiq Nuril Maknun.

Baca juga: Respons Kasus Baiq Nuril, DPR Akan Kebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual oleh mantan atasannya yaitu mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, pada 2014 silam.

Nuril dan tim kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/11/2018).

Azriana menjelaskan, tindakan pelecehan seksual secara verbal seperti yang dialami Nuril belum tercakupi dalam aturan yang ada saat ini.

Oleh sebab itu, ia mengakui, kasus tersebut membutuhkan kerja keras agar tindakan pelecehannya dapat dibuktikan.

Baca juga: RUU Kekerasan Seksual, Ini PR Besar DPR yang Harus Tuntas!

"Ada sejumlah kesulitan untuk mengenali kekerasan seksual, baik secara verbal. Kalau hanya mengandalkan KUHP seperti sekarang, dibutuhkan kerja keras penegak hukum untuk memproses kasus ini," ungkap dia.

Padahal, dalam draf RUU yang diserahkan Komnas Perempuan kepada DPR, lembaganya telah memasukkan berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk secara verbal.

Ia pun berharap, adanya aturan yang jelas terkait kekerasan maupun pelecehan seksual agar kasus seperti Baiq Nuril mendapatkan keadilan di mata hukum.

"Di dalam draf yang diserahkan Komnas Perempuan ke DPR, kita memuat aturan tentang pelecehan seksual (secara verbal) itu, supaya kasus-kasus seperti Bu Nuril ini bisa terjangkau oleh hukum," jelas dia.

Terkait kasus ini, Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas tindakan penyebaran rekaman suara perilaku asusila yang dilakukan atasannya.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Nuril juga dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com