Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Dinyatakan Bersalah, Baiq Nuril Fokus Penjarakan Pria yang Melecehkannya

Kompas.com - 20/11/2018, 16:07 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana Manalu menuturkan bahwa langkah selanjutnya bagi Baiq Nuril Maknun adalah fokus pada kasus tindakan pelecehan seksual oleh mantan atasannya.

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual oleh mantan atasannya yaitu mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, pada 2014 silam.

Nuril dan tim kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/11/2018).

"Jadi sekarang publik perlu menaruh perhatian serius pada kasus pelecehan seksualnya dan kuasa hukumnya juga harus bekerja keras," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/11/2018).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Nuril, Kejagung Tunda Eksekusi hingga Dukungan ala Jokowi

Azriana menjelaskan pentingnya pelaporan tersebut. Ia menuturkan bahwa jika terbukti adanya pelecehan seksual yang diterima Baiq Nuril, hal tersebut dapat dijadikan bahan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, pembuktian atas tindakan asusila yang diterima Nuril dapat memulihkan nama baiknya.

Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas tindakan penyebaran rekaman suara perilaku asusila yang dilakukan atasannya.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Nuril juga dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: Kejagung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril

"Kita berharap kalau pelecehan seksualnya terbukti, itu bisa digunakan untuk PK Bu Nuril, kalau memang belum ada bukti baru lain yang dimiliki oleh pengacara untuk mengajukan PK," terang dia.

"Dan juga itu akan memulihkan nama baik Bu Nuril, jadi dia tidak bisa dilihat sebagai pelaku pelanggar UU ITE," sambung dia.

Kendati demikian, Azriana juga menyoroti kendala dalam kasus tersebut, yaitu kurangnya regulasi yang mengatur soal kekerasan seksual secara verbal.

Hal itu dikhawatirkan menjadi penghambat bagi Nuril untuk mendapatkan keadilan.

Baca juga: Tuntutan Amnesti untuk Nuril dan Jawaban Jokowi...

"Komnas Perempuan sangat paham minimnya regulasi yang mengenali kekerasan seksual, terutama kekerasan seksual secara verbal seperti yang dialami Bu Nuril," ujar Azriana.

"Ini mungkin akan menjadi hambatan, kesulitan tersendiri bagi Bu Nuril untuk mendapatkan keadilan sepenuhnya dari kasus ini," lanjut dia.

Oleh karena itu, ia berharap para ahli dapat menjadi penerang untuk menunjukkan adanya tindak pidana berupa kekerasan seksual yang dialami oleh Baiq Nuril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com