Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini, MK Gelar Audiensi dengan KPU Bahas Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD

Kompas.com - 20/11/2018, 12:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, MK tengah mencari waktu yang tepat untuk menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.

Menurut Fajar, ada kemungkinan audiensi digelar pada pekan ini. Realisasi rencana ini akan menyesuaikan dengan agenda sidang.

"MK sudah terima surat dari KPU yang memohon audiensi. MK akan terima audiensi itu, tapi MK sedang mencari waktu yang tepat agar tak bertepatan dengan agenda sidang," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (20/11/2018).

"Ada kemungkinan (audiensi) pekan ini, tapi tergantung pada keputusan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) besok," lanjut dia.

Baca juga: KPU Tunggu Salinan Putusan PTUN soal Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD

Audiensi tersebut terkait dengan status pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD karena putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyatakan anggota partai politik dilarang menjadi calon anggota DPD.

Belakangan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan OSO terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mengabulkan gugatan OSO, dan memerintahkan KPU untuk mencabut surat keputusan (SK) yang menyatakan OSO TMS sebagai calon anggota DPD.

Hakim juga memerintahkan KPU untuk mengganti SK OSO dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS).

Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi berharap audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dilaksanakan secepatnya.

Baca juga: Terkait OSO, KPU Berharap Bisa Audiensi dengan MK dalam Waktu Dekat

Dalam audiensi tersebut, KPU akan meminta pertimbangkan MK mengenai bagaimana KPU seharusnya menyikapi status pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

"Tentu semua akan dibincangkan. Bagaimana menyikapi putusan yang berbeda-beda dari berbagai lembaga peradilan yang berbeda, atas sebuah masalah hukum yang sama," ujar Pramono.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Baca juga: Lebih dari 200 Calon Anggota DPD Bisa Patuhi Putusan MK, Cuma Pak OSO yang Tidak

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com