JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyadari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tak kunjung selesai sejak dua tahun lalu.
Bambang beralasan hal itu terjadi lantaran pembahasan RUU PKS tak hanya dilakukan DPR, tetapi juga pemerintah.
"Dalam suatu proses pembahasan RUU di DPR juga bersama Pemerintah, dan saat ini pembahasan RUU PKS sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka untuk mendapatkan masukan yang seluas-luasnya," kata Bamsoet, sapaannya, melalui keterangan tertulis, Senin (19/11/2018).
Baca juga: DPR Bahas Perppu Kebiri, Akankah Tumpang Tindih dengan RUU PKS?
Karena itu, ia meminta pemerintah melalui kementerian terkait untuk menyelesaikan kajiannya dalam pembahasan RUU PKS.
Ia pun meminta Panitia Kerja RUU PKS di Komisi VIII DPR untuk mempercepat pembahasan RUU PKS bersama pemerintah.
"Mengingat RUU tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat serta dapat menjadi payung hukum bagi perempuan korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan," lanjut dia.
Sebelumnya, Bamsoet mengatakan pihaknya akan mengebut pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Hal itu dilakukan untuk merespons kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang justru menjadi terpidana lantaran dituding menyebarkan dokumen elektronik yang menjadi bukti pelecehan terhadap dirinya.
"Dalam menjatuhkan vonis, hakim seperti kekurangan dasar hukum dan terkesan tak cermat lantaran tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi dasar utama pembelaan terhadap kaum perempuan," kata Bamsoet, melalui keterangan tertulis, Senin (19/11/2018).
"Dan usai masa reses berakhir dan dewan kembali bersidang pada 21 November 2017, DPR RI bersama pemerintah akan mengebut penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)," lanjut Bamsoet.
Kasus Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta akibat kasus ITE, mengundang simpati banyak pihak.
Baca juga: Respons Kasus Baiq Nuril, DPR Akan Kebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.
MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak. Sebab, Baiq Nuril merupakan korban dalam kasus pelecehan seksual.
Dia merasa dilecehkan atas telepon dari Kepala Sekolah yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya.Dia terjerat UU ITE karena dianggap telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.