Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Sebulan Berstatus Tersangka, Taufik Kurniawan Masih Jabat Wakil Ketua DPR

Kompas.com - 19/11/2018, 12:27 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengungkapkan, setelah hampir satu bulan berstatus tersangka kasus korupsi, Taufik Kurniawan masih menjabat wakil ketua DPR.

Hal ini karena kasus yang menimpa Taufik Kurniawan belum berkekuatan hukum tetap.

"Secara administrasi dan tentunya secara hukum, karena hukum belum ada keputusan dan (belum) inkracht. Itu posisinya Pak Taufik ini masih menjadi wakil ketua DPR RI," ujar Agus di kompleks parlemen, Senin (19/11/2018).

Agus menjelaskan pergantian Pimpinan DPR harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur. Pimpinan DPR bisa diganti ketika dia berhalangan tetap. Agus menjelaskan berhalangan tetap yang dimaksud adalah sakit atau meninggal dunia.

Baca juga: DPP PAN Akan Minta Saran Amien Rais Terkait Pengganti Taufik Kurniawan

Selain itu, pimpinan DPR juga bisa diganti jika terjerat kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kondisi lainnya, pimpinan DPR akan diganti jika dinyatakan melanggar etika oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Terakhir, pimpinan DPR juga bisa diganti jika mengundurkan diri.

"Dan Pak Taufik sendiri juga belum mengundurkan diri dari pimpinan DPR maupun dari DPR," ujar Agus.

Agus mengatakan, salah satu syarat tersebut harus terpenuhi untuk mengganti Taufik Kurniawan. Tanpa itu, DPR tidak bisa memproses pergantian wakil ketua DPR.

"Tentunya pimpinan dalam hal ini DPR harus memproses tetapi kalo persyaratan itu belum ada, belum bisa diproses," kata dia.

Taufik Kurniawan sendiri sudah hampir satu bulan berstatus sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengumuman penetapan Taufik sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Baca juga: Kader PAN yang Disebut Jadi Kandidat Pengganti Taufik Kurniawan

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kompas TV Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menyatakan pengumuman nama pengganti Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan hanya tinggal menunggu waktu. Hal ini disampaikan Zulkifli Hasan saat menghadiri acara menyambut peringatan hari pahlawan. Zulkifli Hasan masih enggan menjawab nama yang akan menggantikan posisi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan pasca-ditahan KPK. Sebelumnya ada 2 nama yang sempat disebut-sebut akan menggantikan Taufik Kurniawan yakni Ketua Fraksi PAN, Mulfachri Harahap dan Wakil Ketua Umum PAN, Hanafi Rais.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com