JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengungkapkan, setelah hampir satu bulan berstatus tersangka kasus korupsi, Taufik Kurniawan masih menjabat wakil ketua DPR.
Hal ini karena kasus yang menimpa Taufik Kurniawan belum berkekuatan hukum tetap.
"Secara administrasi dan tentunya secara hukum, karena hukum belum ada keputusan dan (belum) inkracht. Itu posisinya Pak Taufik ini masih menjadi wakil ketua DPR RI," ujar Agus di kompleks parlemen, Senin (19/11/2018).
Agus menjelaskan pergantian Pimpinan DPR harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur. Pimpinan DPR bisa diganti ketika dia berhalangan tetap. Agus menjelaskan berhalangan tetap yang dimaksud adalah sakit atau meninggal dunia.
Baca juga: DPP PAN Akan Minta Saran Amien Rais Terkait Pengganti Taufik Kurniawan
Selain itu, pimpinan DPR juga bisa diganti jika terjerat kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kondisi lainnya, pimpinan DPR akan diganti jika dinyatakan melanggar etika oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Terakhir, pimpinan DPR juga bisa diganti jika mengundurkan diri.
"Dan Pak Taufik sendiri juga belum mengundurkan diri dari pimpinan DPR maupun dari DPR," ujar Agus.
Agus mengatakan, salah satu syarat tersebut harus terpenuhi untuk mengganti Taufik Kurniawan. Tanpa itu, DPR tidak bisa memproses pergantian wakil ketua DPR.
"Tentunya pimpinan dalam hal ini DPR harus memproses tetapi kalo persyaratan itu belum ada, belum bisa diproses," kata dia.
Taufik Kurniawan sendiri sudah hampir satu bulan berstatus sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengumuman penetapan Taufik sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Baca juga: Kader PAN yang Disebut Jadi Kandidat Pengganti Taufik Kurniawan
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.