Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran ICW untuk Cegah Korupsi Kepala Daerah

Kompas.com - 19/11/2018, 10:57 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan, berulangnya peristiwa penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan semakin mendesaknya perbaikan pengawasan internal pemerintah.

Pada Minggu (18/11/2018), KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka atas dugaan menerima suap.

Menurut Almas, sudah ada pembenahan pada proses pengadaan barang dan jasa. Pembenahan itu antara lain sistem pengadaan yang memanfaatkan teknologi informasi (e-procurement).

Baca juga: Demokrat Akan Pecat Bupati Pakpak Bharat yang Terjerat OTT KPK

Namun, pengawasan perlu diperketat.

“Soal korupsi kepala daerah, saya kira selain disebabkan kurangnya pengawasan yang efektif, juga karena faktor integritas kepala daerah dan pihak terkait lainnya,” kata Almas kepada Kompas.com, Minggu malam.

Menurut Almas, meski ada upaya pembenahan, pola korupsi selalu berulang dari kasus-kasus sebelumnya.

Bahkan, kata dia, Mendagri dan KPK telah memetakan titik rawan korupsi kepala daerah.

Selain pengawasan internal pemerintah, ia menilai, harus ada pembenahan dari sisi politik.

"Utamanya dalam konteks elektoral,” kata Almas.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat dan Kepala Dinas PUPR

“Parpol harus lebih cermat lagi dalam melakukan seleksi internal,” lanjut dia.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.

Remigo disangka menerima suap Rp 150 juta dari rekanan atau pihak swasta yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Pakpak Bharat

KPK menduga suap tersebut diberikan melalui David selaku Kepala Dinas PUPR.

Remigo, David, dan Hendriko disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com