JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan, berulangnya peristiwa penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan semakin mendesaknya perbaikan pengawasan internal pemerintah.
Pada Minggu (18/11/2018), KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka atas dugaan menerima suap.
Menurut Almas, sudah ada pembenahan pada proses pengadaan barang dan jasa. Pembenahan itu antara lain sistem pengadaan yang memanfaatkan teknologi informasi (e-procurement).
Baca juga: Demokrat Akan Pecat Bupati Pakpak Bharat yang Terjerat OTT KPK
Namun, pengawasan perlu diperketat.
“Soal korupsi kepala daerah, saya kira selain disebabkan kurangnya pengawasan yang efektif, juga karena faktor integritas kepala daerah dan pihak terkait lainnya,” kata Almas kepada Kompas.com, Minggu malam.
Menurut Almas, meski ada upaya pembenahan, pola korupsi selalu berulang dari kasus-kasus sebelumnya.
Bahkan, kata dia, Mendagri dan KPK telah memetakan titik rawan korupsi kepala daerah.
Selain pengawasan internal pemerintah, ia menilai, harus ada pembenahan dari sisi politik.
"Utamanya dalam konteks elektoral,” kata Almas.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat dan Kepala Dinas PUPR
“Parpol harus lebih cermat lagi dalam melakukan seleksi internal,” lanjut dia.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.
Remigo disangka menerima suap Rp 150 juta dari rekanan atau pihak swasta yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Pakpak Bharat
KPK menduga suap tersebut diberikan melalui David selaku Kepala Dinas PUPR.
Remigo, David, dan Hendriko disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.