JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu otomatis diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat.
Menurut dia, partainya tidak menoleransi keterlibatan kader dalam kasus korupsi apalagi jika sampai menjadi target operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak ada tempat bagi koruptor di Partai Demokrat. Khusus yang OTT seperti ini, kami langsung berhentikan," ujar Ferdinand, ketika dihubungi, Senin (19/11/2018).
Baca juga: Demokrat Akan Pecat Bupati Pakpak Bharat yang Terjerat OTT KPK
Dengan diberhentikannya Remigo, kata Ferdinand, otomatis jabatan partai yang diemban Remigo juga dicabut.
Ferdinand mengatakan, sikap Partai Demokrat ini sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani semua kader.
"Sikap DPP Partai Demokrat sama terhadap pelaku korupsi," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka setelah sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat dan Kepala Dinas PUPR
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.
Masing-masing penerimaan itu sebesar Rp 150 juta pada 16 November 2018.
Kemudian, Rp 250 juta pada 17 November 2018. Terakhir, KPK melakukan operasi tangkap tangan sesaat setelah terjadi penyerahan uang Rp 150 juta.
KPK menduga suap tersebut diberikan melalui pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.