JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat belum bisa memastikan apakah kepala daerah yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
Namun, jika benar Remigo yang ditangkap, Demokrat siap memberikan sanksi.
Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Imelda Sari mengatakan, sejauh ini informasi penangkapan hanya diketahui dari media.
Menurut Imelda, belum ada laporan langsung dari DPD Demokrat Provinsi Sumatera Utara.
"Namun, jika benar Bupati Pakpak Bharat yang tertangkap OTT, tentu kami prihatin, karena yang bersangkutan tercatat sebagai kader kami dan Ketua DPC Pakpak Bharat," kata Imelda dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (18/11/2018).
Baca juga: OTT Bupati di Pakpak Bharat, KPK Amankan Uang Ratusan Juta
Selanjutnya, DPP Partai Demokrat akan menghormati proses hukum dan menunggu penjelasan lebih rinci dari KPK.
Menurut Imelda, di internal partainya ada mekanisme yang disepakati setiap kader yang maju dalam pemilihan legislatif atau pemilihan kepala daerah. Kesepakatan itu terkait pakta integritas.
Bagi kader partai yang melanggar, menurut Imelda, sanksi pemberhentian bisa dilakukan oleh Dewan Kehormatan Partai. Apalagi, jika seorang kader terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: OTT Bupati di Pakpak Bharat Diduga Terkait Proyek di Dinas PU
Sebelumnya, pada Minggu dini hari, KPK menangkap seorang bupati di Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Selain itu, petugas KPK juga menangkap kepala dinas, pegawai negeri sipil dan pihak swasta.
Sebanyak dua orang ditangkap di Jakarta dan empat orang di Medan.
Baca juga: KPK: 36 Kepala Daerah dan 86 Anggota DPRD di Sumatera Tersangkut Kasus Korupsi
Diduga, penangkapan bupati tersebut terkait dugaan suap proyek infrastruktur di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat. KPK mengamankan uang ratusan juta dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers terkait identitas para pihak yang ditangkap dan mengumumkan status hukum pihak yang terlibat kasus dugaan suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.