Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Iza Fadri Dicopot dari Jabatan Kapolda karena Imbau Shalat Berjamaah

Kompas.com - 17/11/2018, 11:46 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Belum lama ini muncul post di media sosial yang menginformasikan adanya pencopotan Irjen Pol Iza Fadri dari jabatan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan pada 2016 silam karena mengeluarkan imbauan shalat berjemaah.

Informasi ini beredar luas di media sosial Twitter sejak Kamis (15/11/2018).

Narasi yang beredar:

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, akun Twitter @CintaNKRI12 membuat twit yang mengungkapkan kesedihan atas dugaan pencopotan Iza Fadri saat menjabat Kapolda Sumsel.

Adapun pencopotan jabatan pada 2016 ini disebut karena Iza Fadri mengimbau masyarakat untuk ibadah berjemaah.

Dalam twit tersebut, ia juga berdoa agar Iza Fadri diberikan umur panjang dan kedudukan yang lebih tinggi.

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa informasi yang dituliskan akun @CintaNKRI12 merupakan hoaks.

"Informasi yang mengatakan bahwa Kapolda Iza Fadli dicopot jabatannya karena imbau ibadah berjemaah adalah tidak benar, hoaks itu," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (17/11/2018).

Adapun pemberitaan yang benar, menurut Dedi, yakni Iza Fadri telah dipromosikan. Setelah menjabat Kapolda Sumsel, Iza Fadri kemudian menjabat Staf Ahli Kapolri pada 2016.

Hingga kemudian, Iza dilantik oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi duta besar Indonesia untuk Myanmar. Pelantikan itu dilaksanakan pada 20 Februari 2018 di Istana Negara, Jakarta.

Pemberitaan Kapolda Iza Fadri dicopot jabatannya juga sempat ramai dibicarakan di media sosial sejak 2016. Menurut Dedi, polisi masih mendapatkan hoaks ini sejak dua hari yang lalu dari hasil patroli Tim Cyber.

"Kami menemukan info ini sekitar dua hari yang lalu dari hasil patroli Tim Cyber. Kemudian langsung dilaksanakan mitigasi dan dilabeli 'hoaks'," ujar Dedi.

Hingga saat ini, petugas kepolisian masih mencari pemilik akun Twitter @CintaNKRI12.

Selain itu, Polri juga mengklarifikasi informasi yang tersebar ini melalui akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com