JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Elfansuri mengungkapkan, kesadaran masyarakat terhadap isu diskriminasi ras dan etnis masih rendah.
Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan Komnas HAM bersama Litbang Harian Kompas pada 25 September-3 Oktober 2018. Dari 1.207 responden, 90 persen mengaku belum pernah mengalami diskriminasi ras dan etnis.
Menurut Elfansuri, temuan itu dapat dimaknai dua hal, yaitu diskriminasi ras dan etnis di Indonesia memang jarang terjadi atau pemahaman masyarakat terkait bentuk-bentuk diskriminasi ras dan etnis masih rendah.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis telah menjabarkan bentuk-bentuk diskriminasi tersebut.
"Jika asumsi kedua benar adanya, maka dibutuhkan kerja keras semua pemangku kepentingan untuk memberikan penyadaran bagi masyarakat terkait bentuk-bentuk diskriminasi ras dan etnis," kata Elfansuri di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, survei itu juga menunjukkan 43,8 persen responden tak mengetahui adanya sanksi hukum atas diskriminasi ras dan etnis.
Dari dua temuan itu, Anam melihat pemahaman masyarakat dalam persoalan diskriminasi ras dan etnis memang masih rendah.
Ia mengungkapkan, spektrum diskriminasi ras dan etnis setidaknya mencakup lima hal, yaitu akses pelayanan publik, politik etnisitas, keagamaan, hak kepemilikan tanah dan ketenagakerjaan.
"Seandainya mereka tahu mungkin awareness (kesadaran) terhadap ras dan etnis itu akan tinggi," paparnya.
Survei juga menunjukkan 59,7 persen responden mengaku akan melaporkan tindakan diskriminasi ras dan etnis terhadap pihak lain ke kepolisian. Sebanyak 30,6 persen responden tak tahu atau tak menjawab. Sementara 8,3 persen responden akan melaporkan ke pemerintah setempat.
Padahal, kata Anam, masyarakat juga bisa melaporkannya ke Komnas HAM. Namun, hanya 0,7 persen responden yang akan melaporkan diskriminasi ras dan etnis ke Komnas HAM.
"Ini masih belum dianggap sebagai persoalan HAM yang esensial oleh masyarakat, masih diletakkan sama dengan problem-problem kasus kriminal biasa," kata Anam.
Survei ini menggunakan metode wawancara tatap muka terhadap 1207 responden di 34 provinsi Indonesia Adapun responden berusia 17-65 tahun mewakili beragam latar belakang sosial ekonomi.
Survei ini memiliki margin of error plus minus 2,8 persen. Artinya, persentase dalam survei bisa bertambah atau berkurang sebesar 2,8 persen.