JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan empat orang tersangka ke tahap penuntutan. Dua di antaranya adalah mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein dan narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah.
"Keempatnya telah diberangkatkan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Sementara dua tersangka lainnya yang juga akan diadili adalah Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid Husein. Kemudian, Andri Rahmat yang merupakan sesama narapidana dengan Fahmi Darmawansyah.
Baca juga: Tawa Kalapas Sukamiskin dan Menanti Janji Pembenahan Lapas...
Menurut Yuyuk, total ada 40 saksi yang telah diperiksa selama tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Fahmi Darmawansyah yang merupakan narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, disangka menyuap Kepala Lapas, Wahid Husen.
KPK menduga, Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid. Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.
Baca juga: Periksa Adik Inneke, KPK Dalami Jatah Mobil untuk Kalapas Sukamiskin
Fahmi diduga sengaja menyuap Wahid Husen agar diberikan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita 2 unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar Amerika Serikat. Selain itu, KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.