JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, menilai, PPP kubu Muktamar Jakarta hanya ingin mencari perhatian.
PPP kubu Muktamar Jakarta menggelar Musayawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang dihelat di Kantor DPP PPP, di Jalan Talang Nomor 3, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).
Pada Mukernas saat itu, mereka juga mendapuk Humphrey R. Djemat sebagai Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta. Kubu ini sebelumnya dipimpin Djan Faridz.
"Apa yang kemarin dilakukan sekelompok orang di bawah pimpinan Humphrey Djemat itu tidak ubahnya hanya kumpul-kumpul untuk cari perhatian dari media," ujar Arsul saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
Baca juga: Humphrey Djemat Resmi Jabat Ketum PPP Versi Muktamar Jakarta
Arsul menambahkan, kubu tersebut juga sedang berusaha menarik perhatian tim sukses kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Karena membicarakan soal pilpres juga, maka sekaligus mencari perhatian, barangkali nanti ada timses Jokowi-KMA (Kiai Ma'ruf Amin) atau Prabowo-Sandi yang mau mendekat," terang dia.
Ia menegaskan, PPP yang diakui adalah versi Ketua Umum Romy. Oleh sebab itu, menurut dia, PPP kubu Muktamar Jakarta tidak memiliki dasar hukum untuk mengadakan kegiatan atas nama DPP PPP.
Baca juga: Jadi Ketum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat Ingin Wujudkan Islah
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan Romahurmuziy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 pada 12 Juni 2017.
Putusan itu sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta juga menolak gugatan Djan Faridz untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum Romahurmuziy.
Baca juga: PPP Kubu Humphrey Gelar Mukernas, Kader Teriak Prabowo Menang
Oleh sebab itu, Arsul menegaskan, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengakui keberadaan PPP di bawah kepemimpinan Romy.
"Jadi sama sekali tidak bisa disebut Mukernas, karena mereka tidak punya legal standing untuk bikin kegiatan mengatasnamakan DPP PPP," jelasnya.
"Pemerintah via Menkumham hanya menerbitkan SK (Surat Keputusan) tentang DPP PPP di bawah Romahurmuziy-Arsul Sani. KPU dan Bawaslu hanya mengakui DPP PPP di bawah kita sebagai representasi PPP," lanjut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.