Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Opsi KPU untuk Jalan Tengah Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD

Kompas.com - 16/11/2018, 05:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilhan Umum (KPU) mempertimbangkan opsi yang akan diambil terkait polemik syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPU tengah mengupayakan jalan tengah, yaitu melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat larangan pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD per Pemilu 2019.

Namun, KPU juga tak mengesampingkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018 dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan KPU mencabut surat keputusan (SK) yang menyatakan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg DPD dan memasukkan nama yang bersangkutan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

Oleh karena itu, muncul opsi untuk memasukkan nama OSO ke dalam DCT anggota DPD sebagai pelaksanaan dari putusan MA dan PTUN.

Baca juga: KPU Disarankan Tak Ragu Rujuk Putusan MK soal Syarat Caleg DPD

Akan tetapi, jika kelak OSO terpilih sebagai anggota DPD, maka ia harus menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

"Putusan MA kami laksanakan. Kemudian, yang bersangkutan menjadi calon anggota DPD, kami masukkan dalam DCT. Tetapi apabila yang bersangkutan terpilih, maka dia harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus parpol. Ini kan win win solution. Putusan MA dapat dilaksanakan, namun juga putusan MK kita jadikan pedoman," ujar Wahyu saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018) malam.

Menurut Wahyu, opsi tersebut menjadi cara yang memungkinkan bagi pihaknya untuk tak mengabaikan putusan lembaga peradilan hukum manapun.

Meski demikian, opsi tersebut hingga saat ini masih belum menjadi keputusan KPU.

Baca juga: Formappi: Tampak Lucu dan Aneh Ketika Seorang Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD

Wahyu mengatakan, KPU masih mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk mendegarkan pandangan berbagai pihak.

"Ini kami belum ambil keputusan, tetapi akan kami melihat dari berbagai sisi," ujar Wahyu.

"KPU dalam posisi sesulit apapun kan harus mengambil keputusan. Keputusan dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum," lanjut dia.

MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Baca juga: Solusi Atasi Polemik Syarat Pencalonan Anggota DPD Versi Perludem

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO juga melayangkan gugatan ke PTUN. Dalam putusannya, Majelis Hakim membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com