Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Disarankan Tak Ragu Rujuk Putusan MK soal Syarat Caleg DPD

Kompas.com - 15/11/2018, 19:26 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta KPU tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 soal pencalonan anggota DPD.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud adalah putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2018.

Putusan itu menyatakan, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Menurut Lucius, putusan MK memiliki level yang sejajar dengan Undang-Undang.

“Undang-Undang harus menjadi acuan pertama dan utama. Dan karena putusan MK setara UU, maka KPU tak perlu ragu untuk tetap teguh mengacu pada Putusan MK sekalipun ada keputusan lain yang sifatnya lebih rendah dari itu yang berbeda,” ujar Lucius kepada Kompas.com, Kamis (15/11/2018).

Baca juga: Formappi: Tampak Lucu dan Aneh Ketika Seorang Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD

Lucius mengatakan, ketika ada putusan lembaga hukum yang saling bertentangan, maka seharusnya yang dilakukan adalah kembali ke aturan yang paling tinggi.

“Dalam hal ini adalah UU dan karena MK itu memutuskan norma terkait UU, maka keputusan MK adalah norma yang harus diikuti,” kata Lucius.

Lucius berpendapat, apa yang dilakukan oleh lembaga hukum terkait putusan yang membingungkan hanya akan menggerus wibawa lembaga itu sendiri.

“Biarkan perbedaan keputusan menjadi bahan refleksi penegak hukum,” kata Lucius.

Lucius menyarankan KPU tak hanya berkutat mengurusi masalah pencalonan anggota legislatif.

“Jika KPU harus terombang-ambing dan mengurusi masalah pencalonan lagi, maka tahapan pemilu menjadi kacau, dan KPU harus kembali ke awal lagi,” ujar dia.

Baca juga: Solusi Atasi Polemik Syarat Pencalonan Anggota DPD Versi Perludem

“Padahal kita sudah melangkah jauh ke tahapan lain sekarang ini,” lanjut Lucius.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Atas putusan KPU itu, OSO juga melayangkan gugatan ke PTUN.

Dalam putusannya, Majelis Hakim membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com