JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta, Kamis (15/11/2018).
Sulaeman adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Kantongi Identitas Pembuat Penanggalan Mundur Perizinan Meikarta
Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.