JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Dua anggota Gapeksindo yang diperiksa sebagai saksi adalah Muslimin dan Arif Rozak.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk WTH (staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/11/2018).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Pasuruan, KPK Kantongi Identitas Trio Kwek-Kwek
Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari Muhamad Baqir.
Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek itu adalah proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
Baca juga: Golkar Bakal Nonaktifkan Wali Kota Pasuruan dari Kepengurusan Partai
Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.