Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Tak Ada Hal Baru dalam Eksepsi Advokat Lucas

Kompas.com - 14/11/2018, 22:09 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tak ada hal baru dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Sebab, poin dalam eksepsi yang disampaikan Lucas seringkali disampaikan oleh tersangka atau terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan.

Lucas adalah advokat yang didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

"Karena yang dipersoalkan adalah isu lama yang pernah dipersoalkan oleh tersangka atau terdakwa dalam kasus obstruction of justice oleh KPK. Misalnya, kalau soal apakah KPK berwenang atau tidak, kami sudah clear, sudah sangat tegas memproses hal tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2018) malam.

Baca juga: Lucas Pertanyakan Nama-nama yang Ikut Bantu Pelarian Eddy Sindoro dalam Dakwaan

Febri mencontohkan, KPK sudah pernah menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor saat memproses mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo. Keduanya merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

Dalam eksepsi, Lucas menyebutkan Pasal 21 yang didakwakan kepadanya bukan termasuk sebagai delik pidana korupsi. Sebab, dalam undang-undang tersebut, Pasal 21 berada di Bab III yang berjudul tindak pidana lain.

"Kalau masih ada pihak yang mengatakan pasal 21 tersebut tidak jelas, bertentangan dengan peran dan profesi advokat, saya kira sudah diputus oleh MK. Di mana MK menolak seluruh permohonan tersebut," kata Febri.

KPK juga tak ingin berkomentar lebih jauh atas bantahan lainnya yang disampaikan Lucas dalam eksepsinya. Sebab, KPK sudah memiliki bukti yang kuat selama penyidikan berlangsung hingga dilimpahkan ke pengadilan.

"Nanti kami akan tuangkan lebih lanjut jawaban akan adanya eksepsi tersebut. Bagian eksepsi terkait materi perkara saya kira semua pihak memahami domainnya itu pada persidangan perkara pokok. Jadi kami tentu tidak akan merespon hal tersebut," papar Febri.

"Nanti kami akan buka di persidangan bukti-bukti untuk menegaskan bahwa bukti dalam kasus pasal 21 dengan terdakwa Lucas sangat kuat," lanjut dia.

Baca juga: Advokat Lucas Anggap Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkaranya

Sebelumnya dalam eksepsi, Lucas membantah dakwaan jaksa KPK bahwa dirinya membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, ke luar negeri.

Lucas juga mempertanyakan nama-nama yang disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan, yang disebut membantu dirinya dalam menghilangkan jejak Eddy Sindoro.

Ia juga menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak berwenang mengadili dirinya.

"Selayaknya alasan kami menjadi dasar majelis hakim menghentikan penuntutan ini dan memerintahkan supaya saya dibebaskan dari tahanan," ujar Lucas saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Menurut Lucas, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepadanya bukan termasuk sebagai delik pidana korupsi. Sebab, dalam undang-undang tersebut, Pasal 21 berada di Bab III yang berjudul tindak pidana lain.

Dengan demikian, menurut Lucas, Pasal 21 yang didakwakan kepadanya bukan menjadi domain KPK. Adapun, delik pidana korupsi diatur dalam Bab II.

Sementara itu, menurut Lucas, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor membatasi ruang lingkup kewenangan pengadilan.

Menurut Lucas yang berprofesi sebagai advokat itu, Pengadilan Tipikor hanya berwenang mengadili perkara korupsi, bukan tindak pidana lain, sekalipun dicantumkan dalam UU Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com