Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Tak Ada Hal Baru dalam Eksepsi Advokat Lucas

Kompas.com - 14/11/2018, 22:09 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tak ada hal baru dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Sebab, poin dalam eksepsi yang disampaikan Lucas seringkali disampaikan oleh tersangka atau terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan.

Lucas adalah advokat yang didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

"Karena yang dipersoalkan adalah isu lama yang pernah dipersoalkan oleh tersangka atau terdakwa dalam kasus obstruction of justice oleh KPK. Misalnya, kalau soal apakah KPK berwenang atau tidak, kami sudah clear, sudah sangat tegas memproses hal tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2018) malam.

Baca juga: Lucas Pertanyakan Nama-nama yang Ikut Bantu Pelarian Eddy Sindoro dalam Dakwaan

Febri mencontohkan, KPK sudah pernah menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor saat memproses mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo. Keduanya merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

Dalam eksepsi, Lucas menyebutkan Pasal 21 yang didakwakan kepadanya bukan termasuk sebagai delik pidana korupsi. Sebab, dalam undang-undang tersebut, Pasal 21 berada di Bab III yang berjudul tindak pidana lain.

"Kalau masih ada pihak yang mengatakan pasal 21 tersebut tidak jelas, bertentangan dengan peran dan profesi advokat, saya kira sudah diputus oleh MK. Di mana MK menolak seluruh permohonan tersebut," kata Febri.

KPK juga tak ingin berkomentar lebih jauh atas bantahan lainnya yang disampaikan Lucas dalam eksepsinya. Sebab, KPK sudah memiliki bukti yang kuat selama penyidikan berlangsung hingga dilimpahkan ke pengadilan.

"Nanti kami akan tuangkan lebih lanjut jawaban akan adanya eksepsi tersebut. Bagian eksepsi terkait materi perkara saya kira semua pihak memahami domainnya itu pada persidangan perkara pokok. Jadi kami tentu tidak akan merespon hal tersebut," papar Febri.

"Nanti kami akan buka di persidangan bukti-bukti untuk menegaskan bahwa bukti dalam kasus pasal 21 dengan terdakwa Lucas sangat kuat," lanjut dia.

Baca juga: Advokat Lucas Anggap Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkaranya

Sebelumnya dalam eksepsi, Lucas membantah dakwaan jaksa KPK bahwa dirinya membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, ke luar negeri.

Lucas juga mempertanyakan nama-nama yang disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan, yang disebut membantu dirinya dalam menghilangkan jejak Eddy Sindoro.

Ia juga menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak berwenang mengadili dirinya.

"Selayaknya alasan kami menjadi dasar majelis hakim menghentikan penuntutan ini dan memerintahkan supaya saya dibebaskan dari tahanan," ujar Lucas saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Menurut Lucas, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepadanya bukan termasuk sebagai delik pidana korupsi. Sebab, dalam undang-undang tersebut, Pasal 21 berada di Bab III yang berjudul tindak pidana lain.

Dengan demikian, menurut Lucas, Pasal 21 yang didakwakan kepadanya bukan menjadi domain KPK. Adapun, delik pidana korupsi diatur dalam Bab II.

Sementara itu, menurut Lucas, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor membatasi ruang lingkup kewenangan pengadilan.

Menurut Lucas yang berprofesi sebagai advokat itu, Pengadilan Tipikor hanya berwenang mengadili perkara korupsi, bukan tindak pidana lain, sekalipun dicantumkan dalam UU Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com