JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung RI menahan mantan Jaksa bernama Ngalimun dan Chuck Suryosumpeno.
Pantauan Kompas.com, Ngalimun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, sebelum Chuck Suryosumpeno.
Ngalimun keluar sekitar pukul 16.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda. Mantan jaksa Kejaksaan Agung itu tak banyak memberikan keterangan kepada awak media.
Hal yang sama juga terjadi saat Chuck Suryosumpeno keluar usai diperiksa. Ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda hanya melempar senyum serta enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan, penahanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan.
“Tersangka Chuk Suryosumpeno sama Ngalimun kita lakukan penahanan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas usul pendapat dari tim untuk dilakukan penahanan. Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi, sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ujar Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (14/11/2018) malam.
Adi menuturkan, Kejagung sedianya memanggil 4 tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang tersangka atas nama Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta dan Zainal Abidin selaku notaris berhalangan hadir.
Kejagung, kata Adi, akan mengagendakan pemanggilan dalam waktu dekat.
“Kita panggil sebenarnya 4 orang, tapi hadir 2 orang sementara ini kita lakukan (penahanan) 2 orang kemudian akan kami panggil ulang sisanya,” tutur Adi.
Adi menegaskan, dalam melakukan penahanan tersebut telah melalui prosedur dan untuk menegakkan hukum.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Kajati Maluku Tersangka Penggelapan Barang Sitaan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan