Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemilu, Pemerintah Didorong Tuntaskan Perekaman dan Pencetakan e-KTP

Kompas.com - 14/11/2018, 06:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk segera menyelesaikan proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik atau e-KTP.

Sebab, hingga saat ini masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, atau sudah melakukan perekaman tetapi belum menerima e-KTP.

Penyelesaian proses perekaman dan pencetakan dinilai sangat penting, lantaran e-KTP menjadi syarat bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang.

Baca juga: Demi Sukseskan Pemilu, Mendagri Ajak Mahasiswa Rekam E-KTP hingga Hindari Ujaran Kebencian

"Hingga hari ini yang belum terekam (di e-KTP) itu luar biasa banyak. Ada yang udah terekam tapi belum jadi, sampai sekarang Kemendagri belum berikan pernyataan jaminan tanggal 17 April semua warga negara Republik indonesia tercatat, terdata, terekam, punya e-KTP," kata Peneliti dari Democracy Electoral Empowerment Partnership, Yusfitriandi. 

Yusfitiandi mengatakan hal itu dalam sebuah diskusi yang berjudul 'Menagih Keseriusan Penyelenggara Pemilu dalam Menjamin Hak Pilih pada Pemilu 2019', di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2018).

Yusfitriandi melanjutkan, ketentuan dalam Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara. Hal itu, menurut Yusfitriandi, tidak bisa ditawar lagi.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, dinilai tidak dalam porsi menentukan instrumen yang bisa digunakan masyarakat sebagai alternatif dari e-KTP.

"KPU juga tak bisa juga kemudian melaksanakan ini karena ini porsi Kemendagri dan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), ini problem terbesar," ujar Yusfitriandi.

Saat perumusan pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang instrumen wajib bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya, DPR dengan yakin mensyaratkan e-KTP.

Namun, hingga saat ini pemerintah tak kunjung selesai melakukan perekaman dan pencetakan.

Yusfitriandi menilai, pemerintah tidak serius dalam hal ini.

"DPR dengan yakin di undang-undang itu tidak mensyaratkan identitas lain kecuali e-KTP, tetapi faktanya seperti ini. Saya beranggapan pemerintah tidak serius mengurus e-KTP (sebagai) syarat utama rakyat mendapatkan kedaulatan dalam memilih," tuturnya.

Seperti diketahui, Kemendagri memberi waktu bagi penduduk di atas 23 tahun untuk melakukan perekaman e-KTP paling lambat 31 Desember 2018.

Jika sampai 31 Desember 2018 penduduk tersebut belum melakukan perekaman, maka Kemendagri akan menyisihkan data mereka untuk diblokir.

Baca juga: Belum Miliki E-KTP, 33 Ribu Pemilih Pemula Terancam Kehilangan Hak Pilih

Hingga saat ini, terdapat sekitar 10,5 juta penduduk yang belum merekam data e-KTP. Dari jumlah itu, sekitar 6 juta adalah penduduk dewasa adapun sisanya merupakan penduduk yang akan berusia 17 tahun pada April 2019.

Kemendagri akan menyisir sekitar 6 juta penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.

Namun, meski nanti ada pemblokiran, Kemendagri juga bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut. Syaratnya yakni penduduk dewasa tersebut datang ke Dinas Pencatatan Sipil setempat dan melakukan perekaman e-KTP.

Kompas TV Seperti apa pemaparan jajak pendapat dari Litbang Kompas perihal pasifnya publik menanggapi daftar pemilih?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com