JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan proses pengurusan kartu nikah harus simpel.
Termasuk bagi masyarakat yang selama ini masih memegang buku nikah, tetapi juga ingin memiliki kartu.
"Jika ada case seperti itu, harus dimudahkan perolehannya. Memperoleh kartu nikah harus lebih mudah dari mendapat SIM," ujar Sodik di kompleks parlemen, Selasa (13/11/2018).
Baca juga: Kartu Nikah Mulai Digunakan Akhir November, Begini Bentuknya...
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan sejauh ini DPR masih setuju bahwa kartu nikah bukan menggantikan buku nikah.
Sebab buku nikah dinilai masih dibutuhkan masyarakat sebagai pencatatan resmi pernikahan. Selain itu buku nikah juga menjadi bentuk kebanggaan masyarakat.
Namun, kata dia, Komisi VIII juga tidak menutup kemungkinan untuk menjadikan kartu sebagai pengganti buku nikah. Sodik mengatakan hal itu tergantung kebutuhan masyarakat.
"Ke depan jika masyarakat merasa cukup dengan kartu saja ya cukup dengan kartu saja. Tapi saat ini tampaknya masih ada yang perlu buku sebagai kebanggaan sudah menikah," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah pada 8 November 2018.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, jika dibandingkan buku nikah yang tebal.
Baca juga: Anggota Komisi VIII Minta Kartu Nikah Jangan Tambah Beban Masyarakat
Namun, keberadaan kartu nikah tak menggantikan peran buku nikah sebagai bukti pencatatan pernikahan.
"Jadi ini ada misleading. Keberadaan kartu nikah implikasi logis sedari kita mengembangkan Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga," ujar Lukman.
"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," lanjut dia.