JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal perizinan kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dari pemeriksaan dua saksi.
Dua saksi itu adalah Support Service Project Management PT Lippo Cikarang A Eddy Triyanto dan PNS pada Dinas PUPR Kota Bekasi Dicky Cahyadi.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (12/11/2018). Keduanya diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Pada pemeriksaan terhadap Eddy Triyanto, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penyidik mendalami soal tugas Eddy dalam proyek ini.
Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Panggil Presiden Direktur Lippo Cikarang
"Tadi informasi yang saya dapatkan, Eddy diperiksa terkait proses perizinan untuk kepentingan korporasi itu seperti apa. Jadi tugasnya apa, diperintahkan apa terkait Meikarta ini," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
"Tentu saja karena ini proyek dari perusahaan sejauh mana penugasannya. Seharusnya terkait sejauh mana pengurusan perizinan," imbuh dia.
Febri membantah pemeriksaan terhadap Eddy berkaitan dengan pertemuan antara pihak Lippo dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sementara dari pemeriksaan Dicky, KPK mendalami tahapan serta standard operating procedure (SOP) soal perizinan.
"Untuk PNS Dicky didalami pengetahuannya terkait perizinan. Lebih ke tahapan dan SOP-nya," terang Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Baca juga: Terkait Suap Meikarta, KPK Panggil 2 Saksi
Selain itu, tiga kepala dinas juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.