Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Siswa Perundung Guru di Kendal Direhabilitasi Psikologis

Kompas.com - 13/11/2018, 08:49 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar para siswa pelaku perundungan (bullying) terhadap guru di Kabupaten Kendal diberikan rehabilitasi psikologis.

Itu agar tak ada dampak psikologis pada siswa pasca viralnya video perundungan terhadap guru, serta supaya mereka tak mengulangi lagi perbuatannya. 

“Rehabilitasi bagi pelaku, KPAI minta dilakukan oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Kendal,” kata Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/11/2018).

Retno menuturkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sosialisasi stop perundungan untuk seluruh siswa.

“Komisioner KPAI bidang pendidikan akan terus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah,” kata Retno.

KPAI juga berkoordinasi secara intensif dengan Kadisdik Provinsi Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo.

Baca juga: Viral Guru SMK Dikeroyok Siswanya di Kendal, Ini Pengakuan Pembuat Videonya

Adapun hasil koordinasi dari perkembangan penanganan kasus tersebut para murid diminta tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Dari informasi yang diterima KPAI, pihak sekolah sudah memanggil dan membina para siswa yang terlibat dalam video yang viral tersebut pada Sabtu (10/11/2018),” tutur Retno.

Retno mengatakan, para siswa tersebut juga diminta menuliskan pernyataan tidak akan mengulangi guyonan seperti dalam video yang viral tersebut.

Para orangtua siswa tersebut, lanjut Retno, telah dipanggil pihak sekolah dan membuat komitmen bersama untuk menasihati anak-anaknya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan dapat lebih menghormati para gurunya.

Pertemuan itu dihadiri Kepala SMK NU 3 Kaliwungu, Muhaidin, sejumlah guru, pengawas sekolah, siswa, dan para orang tua murid serta Bupati Kendal Mirna Annisa.

KPAI, kata Retno, mengapresias Dinas Pendidikan (Disdik) Jateng yang dengan cepat menangani kasus video viral tersebut dan melaporkan perkembangan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan KPAI.

Kepala SMK NU 03 Kaliwungu Kendal saat memberi surat klarifikasi. KOMPAS.com/Slamet Priyatin Kepala SMK NU 03 Kaliwungu Kendal saat memberi surat klarifikasi.
Retno menuturkan, pihak sekolah dan guru Joko Susilo mengakui perbuatan yang terekam video viral tersebut sebatas guyunan (bercandaan), bukan kekerasan. Akan tetapi, pihak sekolah menilai candaan tersebut telah melampaui batas.

"Pihak sekolah dan guru yang bersangkutan menyatakan bahwa yang terekam di video yang viral tersebut hanya guyonan, bukan kekerasan atau pengeroyokan. Namun pihak sekolah mengakui guyonan atau candaan sejumlah siswa terhadap gurunya merupakan tindakan atau perbuatan yang kelewat batas kesopanan atau etika sosial," tutur Retno.

Menurut Retno, ada beberapa faktor yang menyebabkan kejadian tersebut, salah satunya karakter siswa yang kurang terbina dengan baik di rumah maupun sekolah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com