JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau kepada tim sukses calon presiden dan wakil presiden untuk ikut mengampanyekan indikator penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Indikator yang dimaksud berjumlah 15 poin dan harapanya tidak ada lagi anak yang terlibat.
"Kami mengimbau kepada kedua timses untuk patuh dan membagikan indikator ke seluruh tim, baik di tingkat pusat maupun di daerah," kata Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Senin (12/11/2018).
Susanto menjabarkan, 15 indikator itu di antaranya memobilisasi anak oleh partai politik atau paslon, menggunakan anak sebagai juru kampanye, menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik, menampilkan anak di atas panggung kampanye, dan lainnya.
Baca juga: Cegah Pelibatan Anak dalam Politik, KPAI Undang Timses Capres-Cawapres
Menurutnya, kesepahaman yang sama tentang indikator tersebut diperlukan tim sukses untuk menimalisir kesalahan saat kampanye. Alhasil, keterlibatan anak dalam kegiatan politik dapat dicegah secepat mungkin.
Sebab, seperti diungkapan Susanto, dirinya menduga bahwa masyarakat tidak tahu kalau mereka sedang dimanfaatkan oleh pihak tertentu guna kepentingan politik.
"Mereka bisa jadi belum tahu. Jadi, kita harus banyak melakukan ikhtiar agar masyarakat tahu bahwa tidak boleh menggunakan anak dalam kegiatan politik," ucapnya.
Adapun Susanto menyerahkan hukuman terhadap paslon yang melibatkan anak dalam kegiatan politik kepada Bawaslu dan kepolisian dalam hal tindakan pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.