JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2004-2009, Muspani dan Bambang P Soeroso, melaporkan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono ke Badan Kehormatan DPD RI. Ketika dikonfirmasi, Muspani mengatakan tindakan ini merupakan respons dari sikap Nono yang dinilai melakukan tindakan sepihak menggunakan jabatannya di DPD RI.
"Kami ini walaupun mantan anggota DPD, kami terus ikuti perkembangan di DPD. Ketika secara konstitusional ada yang janggal, kami mencoba merespon ke BK," ujar Muspani kepada Kompas.com, Senin (12/11/2018).
Muspani telah mengantarkan surat itu kepada BK DPD RI, tadi siang.
Baca juga: MA Dinilai Keliru Besar Terima Gugatan Oesman Sapta
Latar belakang masalah ini karena Nono telah menandatangani surat pernyataan sikap DPD RI. Surat itu disebut berisi permintaan untuk dilakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi.
Muspani menilai surat yang dibuat Nono tidak dikeluarkan berdasarkan kesepakatan dengan seluruh anggota DPD RI. Padahal, surat pernyataan sikap semacam ini harus diputuskan dalam sidang paripurna.
Baca juga: Hingga Senin Siang, KPU Belum Terima Salinan Putusan Gugatan Oesman Sapta
"Kami sebagai orang yang pernah di situ prihatin juga. Cara kami merespons ya begitu. Kami harap BK bisa bekerja dengan baik lah," kata Muspani.
Muspani juga menyebut surat yang dibuat Nono Sampono berkaitan dengan putusan MK tentang larangan anggota DPD rangkap jabatan. Dia menilai surat Nono bersifat subjektif.
"Itu kan yang dipersoalkan soal keputusan MK. Jadi subjektif sekali," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.