JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penggantian KTP elektronik khusus untuk masyarakat Baduy sudah selesai.
Hal itu dikatakannya saat ditemui di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
"Yang saya monitor kemarin, sudah kami ganti semua KTP-el warga penghayat di masyarakat Baduy sudah, sudah turun langsung," ujar Tjahjo.
Pemerintah mempersiapkan kartu tanda penduduk elektronik khusus untuk para penganut aliran kepercayaan.
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 97/PPU-XIV/2016.
Baca juga: Masalah Kolom Agama Diminta Diserahkan ke Pemda untuk Akomodasi Penganut Kepercayaan
Proses tersebut juga sudah berjalan untuk kelompok penganut kepercayaan lainnya, seperti Sunda Wiwitan yang berada di Jawa Barat.
Tjahjo mengaku tidak mengalami banyak kendala dalam melakukan proses penggantian karena jumlah penghayat tidak terlalu banyak, sekitar 135.000 orang.
Namun, ia mengaku tidak dapat menentukan target kapan proses tersebut selesai seluruhnya.
Tjahjo menjelaskan, hal itu tergantung dari inisiatif warga.
Oleh karena itu, ia mengajak para penganut kepercayaan untuk bersikap proaktif mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Ya datangi ke petugas Dukcapil, 'Saya sudah punya KTP-el, mohon diganti'" ujar Tjahjo.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menyediakan KTP-el khusus bagi penganut kepercayaan.
Baca juga: Tjahjo pernah Dicurhati Penganut Kepercayaan yang Ingin Urus Kematian Saja Sulit
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Menurut Tjahjo, nantinya aliran kepercayaan yang dianut tak akan dirinci pada KTP.
Jadi, dalam kolom kepercayaan hanya tertulis: Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Jadi ini masalah administrasi, pemerintah wajib melindungi seluruh masyarakat Indonesia apakah mereka yang beragama atau berkepercayaan. Yang penting, punya keyakinan kepada tuhan yang maha esa," ujar Tjahjo.
Ia mengatakan, mereka yang hendak mengubah KTP-nya bisa langsung datang ke kantor kelurahan, kecamatan atau dukcapil setempat. Prosesnya sama seperti mengurus KTP-el.
"Sama saja, prosesnya paling lama satu jam," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.