Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Hukum Diminta Waspadai 3 Celah Pemberantasan Korupsi Sektor Pertambangan

Kompas.com - 11/11/2018, 15:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Tri Jambore Christanto mengungkapkan, ada tiga celah yang patut diperhatikan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri dalam pemberantasan korupsi di sektor pertambangan dalam kawasan hutan.

Pertama, kata Tri alias Rare, terkait prosedur menurunkan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.

"Apakah prosedurnya sudah dijalankan sebagaimana mestinya?" kata Rare dalam diskusi 'Korupsi Sektor Tambang dan Nasib Ruang Hidup Warga', di Jakarta, Minggu (11/11/2018).

Rare menyebutkan, Walhi Jawa Timur menemukan dugaan pelanggaran dalam prosedur tersebut.

Kedua, pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Jutan (IPPKH). Menurut dia, idealnya praktik pengurusan IPPKH tersebut berlangsung secara ketat.

Rare mencontohkan, di Jatim, ada 37 korporasi yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Namun, hanya 14 korporasi yang sudah memiliki IPPKH.

Dengan demikian, korporasi yang tak memiliki IPPKH lebih banyak.

"Ketiga, di urusan tukar menukar (fungsi kawasan hutan), itu mereka mendapatkan IPPKH harus menukar ke kawasan itu dengan tempat yang lain. Nah, prosedur itu juga penting bagi kami untuk dilacak ulang. Karena kami menemukan dugaan pelanggaran," kata Rare.

Contoh lainnya, lanjut dia, masih banyak kawasan hutan lindung yang tidak seharusnya diubah menjadi kawasan hutan produksi.

Ia menduga, mudahnya akses yang didapatkan korporasi dalam izin pertambangan rentan praktik korupsi.

"Sejauh pantauan kami, tidak ada perubahan yang besar di kawasan hutan lindung. Baik lerengnya, kualitas tanahnya, serapan air kawasan hutannya. Semuanya masih dalam kriteria sebagai kawasan hutan lindung. Sehingga tak ada alasan untuk menurunkan status kawasan hanya demi pertambangan semata," kata Rare.

Rare mengatakan, pada praktiknya, banyak prosedur yang diterobos.

"Di kriteria hutan lindung tidak terpenuhi, di urusan pemilihan lokasi tidak terpenuhi, urusan tukar menukar juga tidak. Semua dugaan ini harus menjadi catatan kepada aparat hukum untuk melakukan pantauan lebih ketat," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com