DUNIA penerbangan Indonesia kembali berduka. Hampir empat tahun berselang setelah tragedi AirAsia QZ8501, kali ini penerbangan JT 610 jatuh di perairan Karawang.
Pesawat Lion Air tersebut diketahui membawa 189 penumpang, tepatnya 178 dewasa, 8 awak pesawat, dua orang bayi dan seorang anak.
Dalam setiap kecelakaan pesawat, (keluarga) penumpang merupakan pihak dengan posisi terlemah. Jelas mereka tidak akan tahu sejauh mana maskapai memelihara armadanya.
Penumpang hanya dapat memercayakan keselamatannya kepada Departemen Perhubungan selaku otoritas penerbangan sipil yang memberikan izin operasional bagi maskapai.
Situasi tersebut mendorong undang-undang penerbangan di dunia berupaya melindungi penumpang beserta keluarganya (ahli waris) semaksimal mungkin melalui kewajiban pemberian kompensasi seandainya kecelakaan pesawat terjadi.
Pada kasus Lion Air JT 610, penerbangan tersebut merupakan penerbangan domestik mengingat rutenya menghubungkan dua titik dalam suatu negara. Maka hukum nasional hidup, bukan konvensi internasional, baik Konvensi Warsawa 1929 maupun Konvensi Montreal 1999.
Adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang menjadi acuan pemberian kompensasi bagi keluarga korban.
Seandainya penumpang meninggal akibat kecelakaan, maka Rp 1,25 miliar tersedia bagi setiap ahli waris penumpang. Jumlah yang sama juga berlaku jika penumpang selamat mengalami cacat tetap akibat kecelakaan.
Angka itu pas, tidak kurang atau lebih, hadir guna memastikan keluarga yang ditinggalkan dapat tetap hidup layak. Besaran tersebut tidak mengada-ada, tepatnya harus dilihat sebagai jaring pengaman bagi keluarga yang kehilangan tulang punggungnya.
Sebagai contoh, jika korban memiliki dua anak yang masih bersekolah, kompensasi tersebut dapat menjamin kedua anak tetap mampu melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Jika salah satu ahli waris korban mengalami gangguan psikis dan membutuhkan trauma healing, angka tersebut hadir guna membiayai perawatan serta menutup pendapatan yang hilang seandainya harus berhenti bekerja.
Satu hal yang perlu digarisbawahi, nominal Rp 1,25 miliar mengasumsikan setiap penumpang yang menjadi korban sebagai pencari nafkah (breadwinner). Pada satu sisi, setiap ahli waris penumpang terlindungi hak atas kehidupan layak.
Sayangnya, Permenhub No. 77 Tahun 2011 "gagal" mengidentifikasi bayi dan anak sebagai subjek hukum yang belum memasuki usia produktif. Menjadi pertanyaan apakah mereka layak dipatok dengan nominal tersebut, mengingat meninggalnya mereka merupakan kehilangan secara psikologis dan bukan pendapatan.
Seyogianya dua kasus kompensasi AirAsia QZ8501 dan Lion Air JT 610 dapat dijadikan masukan untuk menyempurnakan Permenhub No. 77 Tahun 2011.
Terlepas dari polemik tersebut, kompensasi terhadap korban merupakan suatu kewajiban.