Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas Islam Belum Sepakat soal Penggunaan Bendera

Kompas.com - 09/11/2018, 21:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik soal pembakaran bendera yang terjadi di Garut, Jawa Barat akhirnya sudah disepakati semua ormas Islam, kepolisian, hingga pemerintah. Mereka sepakat menghormati proses hukum yang sudah berjalan terkait peristiwa itu.

Namun, masih ada isu yang belum disepakati yakni soal penggunaan bendera. Bendera berwarna hitam ini sebelumnya menuai polemik.

Ketua Forum Santri Indonesia Muhammad Hanif Al Attas, misalnya, mengklaim penggunaan bendera tak boleh lagi dilarang bahkan di-sweeping aparat. Dia menyebutkan bendera hitam ini berbeda dengan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Bahwa yang tidak boleh ini bendera ini (menunjukkan gambar bendera HTI menggunakan kertas), ini bendera HTI. Tadi sudah dijelaskan secara gamblang, tapi yang ini (menunjukkan gambar bendera bertuliskan kalimat tauhid menggunakan kertas) tidak pernah dilarang di indonesia," kata Hanif usai pertemuan.

Baca juga: Wiranto: Demo soal Pembakaran Bendera Ditunggangi Eks Anggota HTI

Hanif mengatakan, hasil pertemuan juga menyepakati bahwa bendera tauhid, dengam warna apapun, tidak boleh di-sweeping dan dilarang lagi, apalagi dibakar.

"Bendera tauhid yang seperti ini, dengan warna apapun, tidak boleh di-sweeping dan dilarang lagi, tidak boleh dikucilkan lagi, apalagi dibakar. Ini sudah menjadi kesepakatan dalam NKRI," ujar Hanif.

Bendera tauhid, lanjut Hanif, keberadaannya legal. Bendera tersebut juga wajib dihormati dan dimuliakan.

Lebih lanjut, Hanif meminta supaya publik tidak membenturkan antara bendera tauhid dengan bendera merah putih. Sebab, dua bendera tersebut adalah dua bendera yang berbeda.

"Jangan dibentur-benturkan dengan merah putih. Kita bangga dengan merah putih sebagai negeri kita, kita bangga tauhid sebagai keyakinan umat Islam," katanya.

Belum disepakati

Akan tetapi, pandangan Hanif itu dianggap sebagai klaim sepihak. Pasalnya, tak ada kesepakatan apapun yang menyinggung soal bendera dalam pertemuan ormas Islam, kepolisian, hingga pemerintah di Kemenko Polhukam.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faisal Zaini menolak klaim dari pihak Hanif itu.

"Tidak ada kesepakatan dalam silaturahmi. Bahkan Menkopolhukam menolak pengertian pembolehan penggunaan bendera hitam yang sering digunaman oleh kelompok yang justru merugikan Islam di dunia Internasional," ucap Helmy.

Helmy menyatakan bahwa ada banyak cara yang bisa digunakan untuk memuliakan kalimat tauhid, antara lain dengan taqorrub kepada Allah SWT melalui Dzikir, tahlil dan sebagainya. Dengan dzikrullah akan terpancar kebijaksanaan untuk kemudian mau berbagi dan membantu antar sesama.

Baca juga: Ini Kesepakatan Menko Polhukam dan Sejumlah Ormas Islam soal Pembakaran Bendera

Dalam pandangan Helmy, kalimat tauhid itu kalimat yang tepat digunakan untuk mempersatukan, bukan sebaliknya digunakan untuk mencerai-beraikan persatuan.

"Pemahaman seperti inilah yang penting untuk dimiliki bersama," ucap dia. Helmy menyayangkan adanya framing sepihak yang dilakukan kelompok tertentu. 

"Masalah bendera di Garut, kita serahkan ini sebagai ranah hukum. PP GP Ansor telah memberikan sanksi kepada oknum yang membakar," kata Helmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com