Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: KPU Harus Revisi PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD

Kompas.com - 09/11/2018, 21:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang mengatur larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Permintaan tersebut, menurut Yusril, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dimohonkan OSO.

"Jadi memang diperlukan tindak lanjut oleh KPU atas putusan dari MA itu, yaitu melakukan revisi terhadap PKPU 26 tahun 2018," kata Yusril saat dihubungi, Jumat (9/11/2018).

Baca juga: Bawaslu Sebut Langkah KPU Tak Loloskan OSO Tepat

Yusril dalam putusannya, MA hanya membatalkan masa pemberlakuan PKPU, dari yang semula diberlakukan untuk Pemilu 2019 menjadi Pemilu 2024.

Menurut Yusril, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tidak berlaku surut. 

"Dalam pertimbangan hukumnya, dikatakan bahwa apa yang diatur oleh KPU itu sepenuhnya betul, hanya pemberlakuannya tidak bisa berlaku surut, diberlakukan tahun 2024. Ya KPU harus menindaklanjuti lagi putusan itu dengan diubah tanggal berlakunya," ujar Yusril.

Selanjutnya, kata Yusril, KPU harus melakukan revisi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

KPU diminta untuk mencabut keputusannya yang tidak meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD, dan menerbitkan keputusan baru dengan memasukkan nama OSO ke DCT.

Jika KPU tak kunjung merevisi status OSO, Yusril mengatakan, pihaknya menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"(PTUN) itu kan sudah selesai sidangnya, dan hakim pun sudah tahu putusan dari MA. Tapi itu tidak kami jadikan bukti, tapi kami jadikan sebagai adendum. dengan adanya putusan MA itu gugatan pak OSO bisa dikabulkan," tutur Yusril.

MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Baca juga: Penjelasan MA soal Putusan Gugatan OSO

Namun, hingga saat ini KPU belum menerima salinan hasil uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) itu.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com