Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Akan Ajukan Nama Pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR Setelah Masa Reses

Kompas.com - 09/11/2018, 20:45 WIB
Kristian Erdianto,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menuturkan pihaknya telah sepakat untuk mengganti posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Taufik resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (2/11/2018) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Menurut Eddy, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN akan mengirimkan surat usulan mengenai nama pengganti Taufik ke pimpinan DPR setelah masa reses berakhir. Seperti diketahui DPR akan kembali menyelenggarakan Rapat Paripurna pembukaan masa sidang pada 21 November 2018.

Baca juga: Periksa Taufik Kurniawan, KPK Telusuri Sumber Uang Suap

Pengajuan usulan nama pengganti Taufik merupakan keputusan yang telah disepakat dalam rapat DPP PAN pada Rabu (7/11/2018) lalu.

"Jadi intinya kami telah sepakati bahwa nanti di masa persidangan yang akan datang akan kami ajukan pergantian posisi pimpinan DPR RI dari Pak Taufik Kurniawan," ujar Eddy saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).

"Surat itu tentu akan kami kirimkan segera setelah reses berakhir dan masa persidangan dimulai. Kami berharap di masa persidangan berikutnya kita sudah bisa mendapatkan pergantian dari pimpinan DPR," tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Eddy, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pimpinan DPR terkait tiga syarat penggantian Taufik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Ketiga syarat tersebut adalah meninggal dunia, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih dan mengundurkan diri.

Kendati demikian Eddy menegaskan pimpinan partainya akan tetap mengajukan surat usulan pengganti Taufik Kurniawan kepada pimpinan DPR..

"Tetapi dari kami secara internal kami akan mengajukan surat untuk pergantian itu pada saat masa persidangan dimulai," kata Eddy.

Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.

Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com