JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk mengumumkan nama-nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.
Pengumuman tersebut dibuat dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan, nama-nama caleg eks koruptor itu tak akan diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai metode pengumuman caleg eks koruptor.
Dikhawatirkan, jika pengumuman dibuat di TPS, justru menjadi media bagi caleg eks koruptor untuk berkampanye.
Baca juga: KPU Berencana Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor di Situs Resmi
"(Jika diumumkan di TPS) Nanti malah dikira kami mengampanyekan orang itu. Kan pisah saja, terkesan orang terdzolimi misalnya. Kalau jadi menguntungkan orang malah repot lagi nanti," kata Hasyim, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).
Hasyim mengatakan, pengumuman nama caleg eks koruptor paling mungkin dilakukan di situs web KPU.
Sebab, jika ditayangkan di situs web KPU, publik dapat melihat dan menjadikan pengumuman itu sebagai rujukan.
Penayangan di situs web KPU juga sekaligus menjadi pengumuman resmi dari KPU soal nama-nama caleg eks koruptor.
"Paling tidak di website KPU ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapa pun karena menjadi pengumuman KPU di website-nya KPU. Karena kan situs resmi KPU," ujar Hasyim.
Baca juga: ICW Dukung KPU Publikasikan Caleg Eks Koruptor
Dalam publikasi itu, tak hanya nama caleg yang dicantumkan, tetapi juga daerah pemilihan, partai, dan keterangan calon untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hingga saat ini, rencana pengumuman nama-nama caleg eks koruptor masih akan dibahas secara internal KPU.
Hasyim mengatakan, pembahasan akan dilakukan secepatnya, supaya pihaknya bisa sesegera mungkin mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor.
Sebelumnya, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Komisioner KPU: KPK Sarankan Umumkan Caleg Eks Koruptor
Hasil diskusi dengan KPK mengatakan, lembaga antirasuah itu mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.
Terkait teknis pengumumannya, masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno KPU.
"Secara teknis masih akan dirapatkan, untuk merumuskan pengumumannya macam apa. Apakah di media massa, TPS (tempat pemungutan suara) atau gimana," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya.