Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Eks Koruptor Tak Akan Diumumkan di TPS

Kompas.com - 09/11/2018, 17:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk mengumumkan nama-nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.

Pengumuman tersebut dibuat dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan, nama-nama caleg eks koruptor itu tak akan diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai metode pengumuman caleg eks koruptor.

Dikhawatirkan, jika pengumuman dibuat di TPS, justru menjadi media bagi caleg eks koruptor untuk berkampanye.

Baca juga: KPU Berencana Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor di Situs Resmi

"(Jika diumumkan di TPS) Nanti malah dikira kami mengampanyekan orang itu. Kan pisah saja, terkesan orang terdzolimi misalnya. Kalau jadi menguntungkan orang malah repot lagi nanti," kata Hasyim, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).

Hasyim mengatakan, pengumuman nama caleg eks koruptor paling mungkin dilakukan di situs web KPU.

Sebab, jika ditayangkan di situs web KPU, publik dapat melihat dan menjadikan pengumuman itu sebagai rujukan.

Penayangan di situs web KPU juga sekaligus menjadi pengumuman resmi dari KPU soal nama-nama caleg eks koruptor.

"Paling tidak di website KPU ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapa pun karena menjadi pengumuman KPU di website-nya KPU. Karena kan situs resmi KPU," ujar Hasyim.

Baca juga: ICW Dukung KPU Publikasikan Caleg Eks Koruptor

Dalam publikasi itu, tak hanya nama caleg yang dicantumkan, tetapi juga daerah pemilihan, partai, dan keterangan calon untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hingga saat ini, rencana pengumuman nama-nama caleg eks koruptor masih akan dibahas secara internal KPU.

Hasyim mengatakan, pembahasan akan dilakukan secepatnya, supaya pihaknya bisa sesegera mungkin mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor.

Sebelumnya, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Komisioner KPU: KPK Sarankan Umumkan Caleg Eks Koruptor

Hasil diskusi dengan KPK mengatakan, lembaga antirasuah itu mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.

Terkait teknis pengumumannya, masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno KPU.

"Secara teknis masih akan dirapatkan, untuk merumuskan pengumumannya macam apa. Apakah di media massa, TPS (tempat pemungutan suara) atau gimana," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com