Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/11/2018, 15:50 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempublikasikan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Dari hasil penelusuran Kompas.com, setidaknya terdapat 22 anggota DPR periode 2014-2019 yang kembali berkontestasi untuk memperebutkan kursi wakil rakyat periode 2019-2024.

Namun, mereka memilih untuk berpindah partai politik. Ada pula yang pindah daerah pemilihan (dapil).

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) juga telah mengeluarkan 21 daftar anggota DPR yang pindah partai berdasarkan penelusuran terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS).

Berikut daftar 22 calon anggota legislatif (caleg) petahana yang memutuskan untuk pindah partai pada Pemilu 2019:

1. Mahardika Suprapto

Mahardika merupakan anggota Komisi X dari Fraksi Partai Nasdem.

Pada Pemilu 2019, ia memutuskan maju dari Partai Gerindra. Putra dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri itu mewakili Daerah Pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

2. Arif S. Suditomo

Arif tercatat sebagai sebagai anggota Fraksi Hanura di DPR yang mewakili Dapil Jawa Barat I.

Mantan pembaca berita di salah satu stasiun televisi swasta itu kembali maju pada Pemilu 2019 melalui Partai Nasdem.

3. Fauzi H Amro

Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I asal Partai Hanura, Fauzi H Amro, akan kembali mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Namun, kali ini ia memutuskan untuk melaju di bawah bendera partai besutan Surya Paloh, Nasional Demokrat (Nasdem).

4. Rufinus Hutauruk

Rufinus saat ini menjabat sebagai anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura.

Pada Pemilu 2014, ia mewakili daerah pemilihan Sumatera II. Pada Pemilu 2019 ia memutuskan kembali maju dari Partai Nasdem mewakili dapil Bali dengan nomor urut 2.

5. Dossy Iskandar Prasetyo

Pada Pemilu 2019, Dossy memutuskan untuk kembali melalui Partai Nasdem, meninggalkan partai lamanya yakni Hanura. Ia mewakili dapil Jawa Timur VIII dengan nomor urut 2.

6. Dadang Rusdiana

Mantan politisi Partai Hanura ini memutuskan untuk pindah ke partai Nasdem dan kembali maju pada Pemilu 2019. Dadang mewakili dapil Jawa Barat II dengan nomor urut 4.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, Wamentan Harvick Jadi Mentan Ad Interim

Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, Wamentan Harvick Jadi Mentan Ad Interim

Nasional
Pimpin Ratas soal Mitigasi El Nino, Jokowi Beri 3 Perintah

Pimpin Ratas soal Mitigasi El Nino, Jokowi Beri 3 Perintah

Nasional
KPK Cecar Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan soal Aliran Dana ke Rekening 'Orang Dekat'

KPK Cecar Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan soal Aliran Dana ke Rekening "Orang Dekat"

Nasional
Hasto Sebut Bakal Cawapres Ganjar Tak Jauh dari Nama yang Beredar, tapi Ingatkan soal Pilpres 2019

Hasto Sebut Bakal Cawapres Ganjar Tak Jauh dari Nama yang Beredar, tapi Ingatkan soal Pilpres 2019

Nasional
Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Nasional
Djarot Sebut Nama-nama Ini Masih Masuk Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Djarot Sebut Nama-nama Ini Masih Masuk Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Nasional
Mentan Syahrul Hilang Kontak di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Mencari

Mentan Syahrul Hilang Kontak di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Mencari

Nasional
UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

Nasional
Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Nasional
Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Nasional
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Nasional
UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Nasional
Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Nasional
Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com