JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Dahlan Bukhari, Jumat (9/11/2018).
Dahlan rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PH (Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Dahlan, KPK juga memanggil Kepala Cabang Bank Mandiri Pekanbaru Robby Sutardin dan mantan Direktur PT Pulo Padang Sawit Permai, Harkat Hasibuan.
Baca juga: Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Fee Proyek Rp 46 Miliar
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, Thamrin Ritonga.
Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain dalam Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
"Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2018).
Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.