KOMPAS.com — Warganet, terutama di media sosial Twitter, saat ini ramai menyoroti masalah banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tidak lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).
Tidak lolosnya peserta disebabkan mereka tidak dapat memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan panitia seleksi CPNS tahun ini.
Di beberapa daerah memang hanya sedikit peserta SKD yang dapat memenuhi passing grade.
Seperti diketahui, kriteria penetapan kebutuhan CPNS 2018 diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018.
Adapun nilai ambang batas juga diatur melalui Permenpan RB tersebut.
Halo, Sahabat Muda!
Bagi kamu yg saat ini sedang menyiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen CPNS tahun 2018, yuk lihat dulu nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar pada tiap jenis formasi! pic.twitter.com/QfBydNZSo4
— Kementerian PANRB (@kempanrb) 9 September 2018
Baca juga: Gubernur Maluku Kecewa Peserta Tes CPNS Tahap Pertama yang Lolos hanya 8 Orang
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) Mudzakir menyampaikan, adanya penetapan nilai ambang batas merupakan hasil dari pembahasan panitia seleksi nasional CPNS dengan anggota berbagai kementerian atau lembaga.
Terkait dengan apakah akan ada penurunan passing grade, saat ini Kemenpan RB belum mengambil keputusan.
"Saat ini kami masih berpegang pada ketentuan yang ada," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).
Passing grade yang ada, lanjut dia, dimaksudkan untuk menjaring CPNS yang unggul.
Ia menambahkan, pihaknya menyadari bahwa banyak pelamar yang tidak lolos.
"Hal ini akan dicarikan solusinya yang baik," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.