Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Berkarya Sayangkan Usul Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Belum Dikabulkan

Kompas.com - 09/11/2018, 09:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Berkarya menyayangkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang hingga saat ini belum memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI HM Soeharto.

Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang melalui siaran persnya, Jumat (9/11/2018).

"Partai Berkarya prihatin atas usulan gelar Pahlawan Nasional pada Presiden ke-2 RI H.M Soeharto yang belum terkabulkan sejak 10 tahun terakhir," ujar Andi.

Menurut dia, usulan partai politik yang pernah mendorong pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soeharto kini justru meredup karena adanya kepentingan politik.

Baca juga: Sosok Pahlawan Nasional Abdurrahman Baswedan di Mata Anies Baswedan...

"Ada usulan partai tertentu yang minta agar itu direalisasikan. Tapi kandas di tengah jalan dengan berbagai alasan," ujar Andi.

"Bahkan, partai itu sempat mendudukkan kadernya sebagai Menteri Sosial di mana kementerian tersebut adalah tempat untuk menggodok nama calon pahlawan nasional sebelum ditandatangani Presiden. Karena kepentingan politik, semangat usulan itu redup hingga kini," lanjut dia.

Partai Berkarya menilai, Soeharto berjasa dalam perjuangan mengisi kemerdekaan, pemberantasan Partai Komunis Indonesia (PKI), dan membangun Indonesia yang makmur selama 32 tahun berkuasa.

Predikat "Bapak Pembangunan", kata Andi, hingga saat ini masih melekat pada diri Soeharto.

"Wacana Trilogi pembangunan, yakni stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan yang dibangunnya saat berkuasa masih terasa hingga saat ini dan tetap dibutuhkan bangsa ini," ujar Andi.

Baca juga: Kakeknya Dianugerahi Pahlawan Nasional, Anies Baswedan Apresiasi Pemerintah

Diketahui, usulan agar pemerintah mengaungerahi gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto telah muncul sejak lama.

Pada 2016, Golkar menggulirkan wacana itu melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Bali.

Namun, usulan itu menuai polemik di publik.

Ada yang berpendapat Soeharto tak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam huruf b dan d pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 29 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, yakni "memiliki integritas moral dan keteladanan" dan "berkelakuan baik."

Hal ini dikaitkan dengan perkara penyelewengan dana Yayasan Supersemar milik Soeharto beserta keluarganya.

Pemerintah pernah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Sebab, dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo SOEHARTO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com