JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Idrus merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Pada pemeriksaan ini, Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pada pemeriksaan itu, penyidik memutarkan rekaman percakapan Idrus dan Eni.
Baca juga: Menurut Idrus, Eni Maulani Cerita Ada Pembagian Fee untuk Dirut PLN
"Tadi diperdengarkan rekaman komunikasi antara dirinya dengan ES terkait 2,5 juta dollar Amerika Serikat. Penyidik perlu memperdalam beberapa fakta terkait hal tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Percakapan itu sempat diputar pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2018). Saat itu, Idrus bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo.
Dalam percakapan itu, Idrus diduga meminta uang 2,5 juta dollar Amerika Serikat kepada Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Permintaan itu disebut untuk keperluan Idrus menjadi ketua umum Partai Golkar.
"Prinsip dasarnya kami mengonfirmasi sejumlah fakta yang didapatkan terkait bagaimana pembicaraan awal antara Idrus pada saat itu dengan Eni atau pihak-pihak lain terkait proyek PLTU Riau-1," kata Febri.
Selain itu, KPK juga berencana segera menyelesaikan berkas perkara Eni untuk dilimpahkan ke tingkat penuntutan dalam waktu dekat ini.
"Beberapa hari ini KPK memenuhi petunjuk dari jaksa, kemudian kami penuhi. Nanti kalau sudah selesai semua penyidikan, tentu kami akan limpahkan ke penuntutan," katanya.
"Mempertajam beberapa fakta yang sebelumnya misal ya terkait pertemuan, dugaan adanya penerimaan janji, yang mana realisasi proyeknya itu didapatkan berapa, misalnya. Dan pembicaraan lain terkait PLTU Riau-1," lanjut Febri.
Baca juga: Rekaman Ungkap Idrus Minta 2,5 Juta Dollar AS untuk Modal Jadi Ketum Golkar
Dalam kasus ini, Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.