JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat menjadi preseden buruk terhadap proses kampanye.
Putusan kasus tersebut, menurut Titi, bisa menjadi celah bagi pihak lain untuk berkampanye melalui iklan media massa di luar waktu yang ditentukan.
Pernyataan Kepolisian dan Kejaksaan, yang merupakan bagian dari Gakkumdu, sangat mungkin mendorong peserta pemilu lain berbondong-bondong mengiklankan diri di media massa, sebelum waktunya.
Baca juga: Tangani Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf, Gakkumdu Dinilai Tidak Kompak
Kepolisan dan Kejaksaan menyebut bahwa iklan Jokowi Ma'ruf tak memenuhi unsur pidana lantaran KPU belum menetapkan jadwal kampanye di media massa.
Padahal, Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 telah menyebutkan bahwa iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan pada 23 Maret-13 April 2019. Iklan kampanye di luar tanggal tersebut adalah bentuk pelanggaran kampanye.
"Saya kira ini jadi preseden buruk. Ini memicu kampanye yang bisa sangat mungkin menjadi tidak terkendali karena pernyataan (Kepolisian dan Kejaksaan Agung) itu seolah jadi legitimasi untuk peserta pemilu berbondong-bondong kampanye di media cetak dan elektronik," kata Titi saat dihubungi, Kamis (8/11/2018).
Titi juga menyebut, adanya perbedaan pandangan internal Gakkumdu, yaitu antara Kepolisian dan Kejaksaan dengan Bawaslu, menimbulkan kekhawatiran tersendiri terhadap kelanjutan tahapan kampanye.
Seperti diketahui, dalam mengambil keputusan soal dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin, Kepolisian dan Kejaksaan berpandangan tidak ada unsur pidana pemilu yang terpenuhi lantaran surat ketetapan jadwal kampanye belum dikeluarkan KPU.
Sementara Bawaslu menilai iklan kampanye tersebut merupakan bentuk pelanggaran kampanye karena ditayangkan di luar waktu yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu dan PKPU.
Perbedaan pandangan internal Gakkumdu, kata Titi, bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
"Ini mengkhawatirkan, karena ketika ada ketidaksepahaman antara anggota Sentra Gakuumdu menghambat proses penanganan kasus yang ditangani Bawaslu, ini bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang betul-betul bisa menjamin keadilan pemilu," ujar Titi.
Baca juga: Keputusan Gakkumdu Hentikan Kasus Curi Start Kampanye Jokowi Dipertanyakan
Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.
Iklan tersebut dimuat dalam harian Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.