Mendengar jawaban Ahmadi, tim pengacara berhenti bertanya dan menyerahkannya kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim Ni Made Sudani mencoba menenangkan Ahmadi. Sudani berharap ke Ahmadi untuk menjadikan kasusnya sebagai pelajaran.
"Ya, ini menjadi pelajaran ya, kan memang ke sini arahnya, sebelumnya kan memang pasti enggak akan menyangka seperti ini," kata Sudani.
"Sudah tenang?" tanya Sudani lagi.
Ahmadi menganggukan kepalanya.
"Mudah-mudahan Allah memberikan hikmah kepada saya, nanti setelah putusan tetap dari majelis," kata Ahmadi.
Ahmadi didakwa memberikan uang ke Irwandi secara bertahap sebanyak tiga kali.
Menurut jaksa, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.
Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.