Mendengar jawaban Ahmadi, tim pengacara berhenti bertanya dan menyerahkannya kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim Ni Made Sudani mencoba menenangkan Ahmadi. Sudani berharap ke Ahmadi untuk menjadikan kasusnya sebagai pelajaran.
"Ya, ini menjadi pelajaran ya, kan memang ke sini arahnya, sebelumnya kan memang pasti enggak akan menyangka seperti ini," kata Sudani.
"Sudah tenang?" tanya Sudani lagi.
Ahmadi menganggukan kepalanya.
"Mudah-mudahan Allah memberikan hikmah kepada saya, nanti setelah putusan tetap dari majelis," kata Ahmadi.
Ahmadi didakwa memberikan uang ke Irwandi secara bertahap sebanyak tiga kali.
Menurut jaksa, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.
Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.