JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan sangat mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi kepada publik.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menuturkan, publikasi mengenai masa lalu seorang calon pemimpin, termasuk kasus hukum yang menjeratnya, adalah hak pemilih.
"Kita sangat mendukung wacana itu, karena penting bagi pemilih mengetahui latar belakang kandidat dan persoalan hukum lalu, khususnya para mantan terpidana kasus korupsi," tutur ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (8/11/2018).
Baca juga: KPU: Penandaan Caleg Eks Koruptor di TPS Sesuai Undang-Undang
Donal yakin ada calon yang kemungkinan tidak setuju dengan saran tersebut. Kendati demikian, ia berharap penyelenggara pemilu dapat memprioritaskan hak para pemilih untuk mendapatkan informasi tersebut.
"Tentu akan ada (resistensi dari para caleg), tapi penyelenggara pemilu harus meletakkan kepentingan publik untuk mendapatkan informasi terkait kandidat justru lebih penting," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK memberi saran kepada KPU terkait publikasi eks koruptor yang mencalonkan diri di Pemilu 2019.
"Hasil diskusi (dengan KPK) memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Baca juga: Komisioner KPU: KPK Sarankan Umumkan Caleg Eks Koruptor
Wahyu mengatakan, langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya.
Selain itu, KPK juga akan mendukung sosialisasi gerakan anti-politik uang ke masyarakat luas. Menurut dia, KPU dan KPK akan mendiskusikan lebih lanjut terkait teknis sosialisasi ini.
"Kami akan mematangkan secara teknis kerja sama dengan KPK dan memanfaatkan waktu kampanye ini untuk sosialisasi (lewat) berbagai media kepada masyarakat luas terkait dengan gerakan anti-politik uang," ujar Wahyu.