Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Ma'ruf, Gakkumdu Dinilai Tidak Kompak

Kompas.com - 08/11/2018, 16:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung dalam keputusannya soal dugaan pelanggaran iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin, mengalami perbedaan pandangan.

Bawaslu menilai iklan tersebut melanggar aturan kampanye karena ditayangkan di luar jadwal. Sementara Kepolisian dan Kejaksaan Agung berpandangan iklan itu tak penuhi unsur pelanggaran lantaran Komisi Pemilijan Umum (KPU) belum menetapkan jadwal kampanye media massa.

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan seharusnya Gakkumdu memiliki perspektif yang sama terhadap suatu peraturan hukum.

Baca juga: Perjalanan Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf hingga Akhirnya Dihentikan

 

Kesamaan perspektif ini penting supaya tidak terjadi kesalahpahaman.

Kepolisian dan Kejaksaan Agung, kata Sunanto, semestinya satu pandangan dengan Bawaslu. Sebab, yang dapat menafsirkan soal pokok tahapan pemilu adalah penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU. 

"Seharusnya perspektif Gakkumdunya atau perspektif polisi dan jaksa juga sama dengan penyelenggara. Jadi tidak mispersepsi antara satu sama lain. Sebab, kan yang bisa menafsir soal pokok-pokok, teknis rincian kampanye ya lembaga-lembaga ini," kata Sunanto usai sebuah diskusi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2018).

Jika Bawaslu yakin iklan kampanye itu adalah bentuk pelanggaran pemilu, maka seharusnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung menyamakan persepsi dengan Bawaslu, bukan justru membantah.

Apalagi, pandangan Bawaslu itu sebelumnya telah dikuatkan oleh KPU yang dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran dimintai keterangan sebagai ahli.

Baca juga: KPU: Iklan Kampanye di Luar Waktu yang Ditentukan Berpotensi Langgar Aturan

 

Kala itu, KPU menyampaikan bahwa iklan penggalangan dana Jokowi-Ma'ruf di media massa adalah kampanye, sedangkan kampanye metode iklan saat ini belum diperbolehkan.

"Kalau penyelenggara yakin soal temuan dan pelanggaran dan sanksi hukumnya, maka harusnya dua institusi ini harus dekap juga secara konstitusi hukumnya, bukan malah membantah terhadap kajian yang dilakukan oleh Bawaslu," tutur Sunanto.

Ketidaksamaan persepsi di dalam tubuh Gakkumdu, menurut Sunanto, menyebabkan iklan kampanye yang sebenarnya masuk dalam kategori pelanggaran, menjadi dinyatakan tak penuhi unsur pelanggaran sehingga kasusnya dihentikan.

"Problemnya hanya perspektif penegak hukum yang beda satu sama lain sehingga tidak mengkategorikan itu sebagai pelanggaran," kata Sunanto.

Baca juga: Bawaslu Mengaku Dilema soal Kasus Dugaan Curi Start Jokowi-Maruf

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.

Iklan tersebut dimuat dalam harian Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Keputusan atas dugaan pelanggaran kasus tersebut telah dikeluarkan oleh Gakkumdu pada Rabu (7/11/2018). Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com