JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Pleidoi yang dibacakan sendiri oleh Fayakhun itu berjudul "Pelaku Utama Belum Ditangkap, Saya Bukan Pelaku Utama, Dituntut Bagaikan Pelaku Utama".
"Saya merasa sendirian dalam kasus yang membelit saya. Belum ada rekan DPR yang ditahan. Belum ada birokrat Bappenas atau Kemenkeu yang ditahan dalam kasus saya," ujar Fayakhun saat membaca pleidoi.
Fayakhun mengakui menerima uang. Politisi Partai Golkar itu mengaku bersalah dan menyatakan menyesal telah menerima uang dari pengusaha terkait pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca juga: Fayakhun Ingin Biayai Munas Golkar supaya Karier Politiknya Meningkat
Namun, menurut Fayakhun, tidak mungkin dia mengupayakan penambahan anggaran Bakamla tanpa ada keterlibatan pihak lainnya. Meski sebagai anggota Badan Anggaran DPR, Fayakhun merasa tak punya kewenangan untuk memutuskan penambahan anggaran secara sepihak.
"Saya tidak punya kewenangan memimpin rapat, memutus rapat. Saya tidak berwenang tanda tangan dokumen apapun terkait anggaran Bakamla atau APBN-P. Saya bukan siapa-siapa dalam konteks penambahan anggaran Bakamla," kata Fayakhun.
Menurut Fayakhun, masih banyak pelaku utama yang semestinya bertanggung jawab dalam perkara korupsi yang menjeratnya.
Baca juga: Fayakhun Sebut Yorrys dan Idrus Terima Uang dari Proyek Bakamla
Fayakhun merasa tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sangat berat baginya. Fayakhun memohon agar majelis hakim meringankan hukuman terhadap dirinya.
Menurut jaksa, Fayakhun menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.
Menurut jaksa, anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.