JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, Bupati Boyolali Seno Samodro tidak bersalah ketika mengumpat saat berorasi di tengah demontrasi terkait polemik "tampang Boyolali" yang dilontarkan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan Seno merupakan bentuk pembelaan terhadap kehormatan warga dan daerah yang dipimpinnya.
"Bupati kan punya hak untuk menjaga kehormatan dan harga diri daerah dan masyarakatnya," kata Tjahjo saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Baca juga: Prabowo Minta Maaf jika Ada yang Tersinggung dengan Tampang Boyolali
Ia mempersilakan jika ada pihak yang tak setuju dengan apa yang dilakukan Seno dalam membela masyarakat Boyolali.
Bahkan, Tjahjo mempersilakan pihak yang tidak setuju melaporkan Seno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan polisi atas umpatannya itu.
"Oh itu hak masyarakat. Kalau melaporkan itu hak. Itu kan manusiawi, silakan dalam konteks pileg, pilpres kalau memang enggak setuju silakan laporkan kepada Bawaslu," ujar Tjahjo.
"Soal ada yang memprotes, silakan memprotes. Tapi dia membela harga diri, kehormatan daerah yang dia pimpin. Harga diri dan kehormatan masyarakat yang dia pimpin. Itu saja intinya," lanjut dia.
Baca juga: Video Lengkap Klarifikasi dan Permintaan Maaf Prabowo soal Tampang Boyolali
Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bawaslu karena dituding melanggar Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang netralitas ASN.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282 (berbunyi) pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," kata kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.