JAKARTA, KOMPAS.com - Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati diduga terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Eddy Sindoro.
Yulia diduga menerima uang Rp 20 juta atas bantuannya membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group tersebut.
Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap advokat Lucas yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Baca juga: Saat Kabur ke Malaysia, Eddy Sindoro Ditangkap dan Didenda 3.000 Ringgit
Menurut jaksa, awalnya Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan bahwa dia akan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum di KPK.
Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia. Lucas menyarankan agar Eddy membuat paspor palsu Republik Dominika.
Kemudian, pada 5 Agustus 2018, Eddy menggunakan paspor palsu tersebut berangkat dari Bangkok ke Malaysia melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Rencananya, Eddy akan kembali ke Bangkok pada 7 Agustus 2018. Namun, ketika akan meninggalkan Malaysia, Eddy ditangkap petugas Imigrasi Bandara karena kedapatan menggunakan paspor palsu.
Baca juga: Lucas Sarankan Eddy Sindoro Buat Paspor Republik Dominika untuk Kabur
Pada 16 Agustus 2018, Eddy Sindoro dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda 3.000 ringgit Malaysia, atau pidana penjara 3 bulan.
Atas putusan tersebut, Eddy membayar denda dan harus dikeluarkan dari Malaysia.
Namun, Lucas merencanakan agar saat dideportasi ke Indonesia, Eddy tidak melalui pintu imigrasi. Lucas berencana agar Eddy dapat kembali diterbangkan ke Bangkok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.