Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Boyolali

Kompas.com - 06/11/2018, 16:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengkaji pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro.

Seno dilaporkan ke Bawaslu lantaran mengajak warga Boyolali untuk tak memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. 

Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Bawaslu sedang mengkaji apakah tindakan Seno tersebut masuk kategori kampanye atau bukan. 

Baca juga: Respons Kubu Prabowo Terkait Tuntutan Minta Maaf kepada Warga Boyolali

"Harus dinilai dulu itu aktivitas kampanye atau bukan, atau itu semacam gerakan masyarakat yang tidak dilakukan peserta pemilu, tim kampanye, atau pelaksana kampanye," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Ratna dewi pettaloloKompas.com/Fitria Chusna Farisa Ratna dewi pettalolo
Ratna menjelaskan, suatu kegiatan disebut sebagai kampanye jika memenuhi tiga unsur, yaitu dilakukan oleh peserta pemilu, tim kampanye, atau pelaksana kampanye.

Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, baru kemudian dicermati, apakah terdapat unsur penyampaian visi, misi, program, atau citra diri kandidat.

Baca juga: Ikut Aksi Protes Tampang Boyolali, Bupati Boyolali Disebut Hanya Mengawal Warganya

Kemudian, jika unsur itu juga terpenuhi, maka selanjutnya akan dilihat apakah tindakan Seno melanggar aturan kampanye atau tidak.

"Kalau kita menemukan bahwa aktivitas ini adalah kampanye, baru dikaitkan dengan larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 (Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu)," ujar Ratna.

"Jadi saya belum bisa mengatakan apakah ini melanggar atau tidak sebelum memberikan penilaian atas peristiwa itu," sambungnya.

Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bawaslu karena dituding melanggar Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seno dituding tak netral karena telah menyerukan kepada masyarakat Boyolali untuk tak memilih Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pemilu 2019.

Baca juga: Djoko Santoso Anggap Ucapan Tampang Boyolali adalah Tanda Sayang Prabowo

Pelapor yang merupakan Advokat Pendukung Prabowo menyebut tindakan Seno yang melontarkan kalimat-kalimat yang menghina Prabowo dan bernada provokatif dapat merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut.

Seruan itu disampaikan Seno Samodro dalam aksi protes warga Boyolali terhadap pidato capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang melontarkan "tampang Boyolali". Aksi tersebut berlangsung di Balai Sidang Mahesa Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (4/11/2018).

Polemik ini berawal dari viralnya video pidato Prabowo yang menyebutkan istilah "tampang Boyolali".

Kompas TV Apa maksud dari Prabowo Subianto sampai menyebut Tampang Boyolali yang akhirnya menjadi polemik di masyarakat. Kenapa kedua pasangan capres-cawapres lebih memilih saling sindir dan bukan lebih memilih menyampaikan visi misi yang jelas ke masyarakat? Simak bahasannya bersama juru bicara Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, Direktur Bidang Saksi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Lukman Edy, serta analis komunikasi politik UIN Syarif Hidayatullah Gun Gun Haryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com